SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang oknum sekretaris desa (Sekdes) di Kecamatan Tanon, berinisial I (32) dilaporkan ke Polres Sragen.
Ia dilaporkan atas dugaan melakukan perzinahan dengan pacarnya berinisial MD (19) asal salah satu desa di Kecamatan Mondokan.
Sekdes muda itu dilaporkan oleh orangtua MD dengan tuduhan beberapa kali menggauli putrinya hingga disertai ancaman.
Laporan itu terungkap saat ibu MD yang berinisial IS (42) melapor ke Polres Sragen, 6 Januari 2022 lalu. Di Polres, IS mengadukan I atas dugaan telah melakukan perzinahan dan menyetubuhi putrinya beberapa kali.
Meskipun keduanya memiliki hubungan pacaran, IS mengaku tidak terima. Hal itu pula yang membuat suaminya berinisial T (45) sempat melakukan penganiayaan terhadap I dan kini berujung penahanan suaminya di Polres Sragen.
“Jadi biar publik juga paham kalau suami saya melakukan itu (penganiayaan) memang ada sebabnya. Karena dia sudah beberapa kali melakukan hubungan (intim) dengan anak saya,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , kemarin.
IS menuturkan dari pengakuan putrinya, aksi persetubuhan mereka lakukan di beberapa lokasi. Dari laporan ke Polres, disebutkan salah satu lokasinya dilakukan di rumah kosong di tepi jalan raya Gabugan-Gemolong.
Kemudian di hotel Solo dan ia mengklaim masih memegang bukti kuitansi pembayaran sewa hotel saat check in.
IS mengaku terpaksa balik melapor karena akibat kejadian itu, putrinya mengalami depresi. Apalagi saat ini suaminya sudah ditahan di Polres karena penganiayaan terhadap I.
“Kami hanya minta keadilan karena kami mempertahankan kehormatan keluarga,” katanya.
Ia menyebut sudah lima kali melakukan mediasi namun tidak ada titik temu. IS juga menyebut pada hubungan ke 2 dan 3, putrinya mengaku dipaksa oleh I untuk melakukan.
“Awalnya dijanjikan untuk dinikahi, namun tidak ada tindakan serius melakukan pendekatan keluarga. Justru oknum tersebut membuat video untuk menekan putrinya. Pada saat hubungan ketiga, videonya diancam disebarluaskan, padahal hubungan sudah mulai retak,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanon, AKP Primadhana Bayu Kuncoro mengatakan belum mengetahui perihal laporan dugaan perzinahan dengan teradu salah satu oknum Sekdes di Tanon tersebut.
Menurutnya, jika aduan di Polres maka yang menangani adalah Polres. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang dialami Sekdes I oleh orangtua MD berinisial T.
T sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Sragen. Yang bersangkutan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 32 bulan penjara.
Untuk penerapan pasal, Bayu menyebut sementara berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, memang kuat mengarah hanya pelaku yang melakukan aksi penganiayaan kepada I.
“Kalau soal laporan dugaan perzinahan kami belum mengetahui. Terimakasih informasinya,” ujarnya.
Di sisi lain, NI (42) keluarga Sekdes I, membantah tuduhan perzinahan itu. Ia justru menyayangkan sikap keluarga yang tidak beritikad baik meminta maaf atas aksi kekerasan itu namun justru seolah mencari alibi pembenaran dengan melakukan laporan balik.
Bahkan pihaknya sudah bersiap untuk melakukan tuntutan atas pencemaran nama baik. Wardoyo