Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terbongkar, Bank Jateng Diguncang Skandal Korupsi Besar-Besaran. Rugikan Negara Hampir Rp 500 Miliar, Seret 5 Tersangka

Logo Bank Jateng. Foto/Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Bareskrim Polri membongkar skandal korupsi besar-besaran di tubuh Bank Jawa Tengah atau yang kerap disebut Bank Jateng.

Tak tanggung-tanggung, korupsi itu menyeret kasus dugaan korupsi di Bank Jawa Tengah yang diduga merugikan negara Rp 500 miliar.

Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya berstatus sebagai mantan pimpinan Bank Jateng di dua wilayah.

Sedang tiga tersangka lainnya adalah pihak ketiga dengan status pimpinan perusahaan mitra. Korupsi itu dijalankan dengan modus pencucian uang melalui mekanisme pemberian kredit proyek di Bank Jateng.

Kasus korupsi terbesar yang melibatkan perbankan milik Pemprov Jateng itu terungkap dari konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, di Jakarta.

“Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Agung,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Cahyono Wibowo di kantornya, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Dilansir Tempo.co, Kombes Cahyono menguraikan dugaan korupsi itu dijalankan dengan modus pencucian uang. Sarananya adalah pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta dari 2017-2019.

Lima orang yang ditetapkan itu masing-masing mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani (BM).

Bina ditetapkan tersangka atas perannya telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemudian membiarkan dana kredit proyek digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal. Tersangka BM diduga menerima fee 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur,” urainya.

Akibat perbuatannya, Bina diduga telah merugikan negara hampir Rp 307,9 miliar lebih.

Tersangka kedua adalah Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi. Berdasarkan hasil penyidikan, Bambang diduga telah merekayasa kontrak kerja proyek untuk mengajukan kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta.

“Dia diduga memberikan uang imbal jasa kepada Bina Mardjani sebanyak tiga kali, dengan total Rp 1,6 miliar. Bareskrim menduga Bambang merugikan negara sebanyak Rp 174 miliar lebih,” terang Kombes Cahyono.

Bareskrim menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lebih lanjut, Kombes Cahyono menyampaikan tiga tersangka berikutnya terkait kasus korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah di Bank Jateng Cabang Blora.

Tersangka pertama, mantan Kepala BPD Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas; Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf; dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto.

“Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar,” tandasnya. (Wardoyo/Tempo.co)

Exit mobile version