JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bareskrim Polri membongkar skandal korupsi besar-besaran di tubuh Bank Jawa Tengah atau yang kerap disebut Bank Jateng.
Tak tanggung-tanggung, korupsi itu menyeret kasus dugaan korupsi di Bank Jawa Tengah yang diduga merugikan negara Rp 500 miliar.
Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya berstatus sebagai mantan pimpinan Bank Jateng di dua wilayah.
Sedang tiga tersangka lainnya adalah pihak ketiga dengan status pimpinan perusahaan mitra. Korupsi itu dijalankan dengan modus pencucian uang melalui mekanisme pemberian kredit proyek di Bank Jateng.
Kasus korupsi terbesar yang melibatkan perbankan milik Pemprov Jateng itu terungkap dari konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, di Jakarta.
“Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Agung,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Cahyono Wibowo di kantornya, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Dilansir Tempo.co, Kombes Cahyono menguraikan dugaan korupsi itu dijalankan dengan modus pencucian uang. Sarananya adalah pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta dari 2017-2019.
Lima orang yang ditetapkan itu masing-masing mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani (BM).
Bina ditetapkan tersangka atas perannya telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com