Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Waduh, Tiga Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur dan Kekerasan Seksual Hiasi Catatan Kriminal Polres Karanganyar Awal Tahun 2022

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adhar Waskito saat konferensi pers 3 kasus kekerasan seksual di bawah umur / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Setidaknya  kasus persetubuhan anak bawah umur dan kekerasan seksual terhadap rumah tangga menghiasi rekap ungkap kasus Polres Karanganyar, Jateng pada awal Tahun 2022.

Tak pelak, mencuatnya kasus tersebut merupakan warning bagi masyarakat agar ekstra ultra hati-hati melakukan pengawasan terhadap anak perempuan.

Pada acara konferensi pers di Mapolres Karanganyar diketahui ketiga kasus itu terpencar di tiga TKP yang semuanya terjadi akhir tahun 2021 dan berhasil diungkap pada awal 2022.

Adapun ketiga TKP itu pertama di Kecamatan Jatipuro dengan korban dibawah umur usia 15 tahun siswi SMP disetubuhi tersangka J (32) warga Jatipuro yang merupakan sopir ayah korban.

Ksus kedua terjadi persetubuhan di sebuah hotel di Tawangmangu yakni korban usia 15 tahun warga Masaran Sragen oleh Tersangka AC (32) juga warga  Masaran.

Hanya saja, tersangka merupakan pelatih korban dari perguruan silat cukup terkenal.

 

Sementara itu kasus yang ketiga terjadi di Desa Kaling, Tasikmadu, Karanganyar yakni ayah tiri memaksa anak tirinya melakukan persetubuhan namun dilawan oleh sang anak tiri.

Pada kasus ini korban berusia 21 tahun yakni  HA (21) sedangkan ayah tirinya adalah N (31).

Kapolres Karanganyar AKBP Syafi Maula melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, semua pelaku dari tiga kasus persetubuhan bawah umur serta kekerasan seksual dalam rumah tangga itu sudah ditangkap dan diproses hukum.

“Penangkapan para tersangka dari tiga kasus itu sangat cepat setelah korban melaporkan kepada polisi,” ungkapnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (18/1/2022).

Wakapolres menjelaskan kasus tersebut terjadi bervariasi waktunya antara November-Desember 2021 namun tidak segera dilaporkan kepada polisi.

Maka begitu awal Januari 2022 korban melaporkan kepada polisi selanjutnya tak sampai seminggu semua tersangka berhasil ditangkap.

“Ini proses penyidikan berjalan dan ketiga tersangka dikenakan pasal bervariasi sesuai kasusnya ada yang dijerat UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Nomor 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tandasnya.

Lebih lanjut Wakapolres menghimbau kepada semua orang tua agar hati-hati terhadap anaknya terutama perempuan karena rawan terhadap tindakan kriminal persetubuhan, pencabulan dan sebagainya.

Untuk itu Wakapolres meminta orang tua agar selalu memantau Hand Phone yang dibawa anak-anak terutama terkait ajakan ketemuan darat dengan laki-laki. Beni Indra

Exit mobile version