
SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Polda Jawa Tengah bersama Polres Batang berhasil mengungkap kasus penculikan dan pemerasan dengan meminta uang tebusan hingga ratusan juta.
Lima tersangka dibekuk dari aksi penculikan bermodus mengeruk tebusan itu.
Polisi juga mengamankan barang bukti seperti dua pucuk senjata api rakitan, uang Rp8,1 juta, telepon seluler, satu unit mobil, satu sepeda motor dan beberapa ATM.
Kasus penculikan terhadap seorang wanita berinisial ES (37) warga Kabupaten Batang.
Lima orang diduga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial CS (38), J (33), HR (22), A (29), dan seorang wanita YM (28) semuanya warga Jawa Barat, dan satu orang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan kronologinya, awalnya pada sekira pukul 17.30 WIB di sebuah warung warung pinggir jalan pantura Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih.
โKorban dibawa ke Jawa Barat dan disekap dibeberapa tempat berbeda. Pelaku juga sempat meletuskan tembakan ke atas,โ ungkap Kombespol Djuhandani dalam jumpa pers di lobi Mapolres Batang, Kamis (3/2/2022).
Para pelaku meminta uang tebusan Rp 200 juta. Kemudian dalam negosiasi, tersangka meminta satu buah mobil Avanza dan uang Rp 20 juta serta mengancam korban akan dibuang ke laut dan ditembak jika tidak menyediakan uang tebusan.
โPelaku minta tebusan uang namun pihak keluarga korban tidak mampu menyanggupinya dan hanya memberikan uang Rp 5 juta dengan cara ditransfer. Para pelaku juga meminta kekurangannya untuk segera dilunasi,โ katanya.
Kombes Djuhandhani mengatakan saat ini polisi masih mengembangkan kasus penculikan itu termasuk dua sepucuk senjata api rakitan yang digunakan oleh para pelaku.
โKami juga masih melakukan penyelidikan terhadap asal usul dua senjata api rakitan yang digunakan oleh para tersangka,โ tandasnya.
Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan bahwa dengan terjadinya kasus itu, pihak keluarga korban melaporkan kasus penculikan tersebut ke kepolisian.
โBerbekal laporan tersebut, petugas Polres Batang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal sejumlah informasi, tim resmob yang dibackup dari Direskrimum Polda Jateng akhirnya mendapati keberadaan para pelaku,โ terangnya.
Ia mengatakan lima tersangka akhirnya dibekuk di rumah salah satu pelaku namun satu pelaku lainnya yang diduga sebagai otak penculikan masih dalam pengejaran.
โKami masih melakukan pengembangan kasus itu, apakah para tersangka melakukan kejahatan di Batang atau di tempat lainnya. Para tersangka akan dikenai Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,โ tandasnya. Wardoyo