Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Babak Baru Kasus OTT Pemerasan Kades Kecik Masuk Persidangan, 2 Terdakwa Mantan Ketua dan Anggota Formas Terancam 9 Tahun

Ketua LSM Formas Sragen, AB (depan) dan anggotanya, SM, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (16/11/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berkas perkara pemerasan yang melibatkan mantan Ketua dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Sragen (Formas), berinisial AB dan SM kepada Kades Kecik, Tanon, sudah memasuki meja hijau.

Saat ini, proses sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sempat tertunda gegara saksi belum bisa hadir, sidang kembali digelar Selasa (15/2/2022) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sragen, Dipto Brahmono mengatakan proses persidangan berkas perkara itu sudah dua kali melalui persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang pemeriksaan saksi sedianya dilakukan pekan lalu namun terpaksa urung digelar karena saksi belum hadir.

Sidang kembali dilanjutkan pekan ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Sudah dua kali sidang, agendanya pemeriksaan saksi. Perkiraan selesai sidang, kalau hari ini saksi datang ada kemungkinan nanti langsung terdakwa. Bisa juga pekan depan. Setelah pemeriksaan terdakwa tuntutan, lalu putusan. Ada sekitar tiga kali sidang,” paparnya kepada wartawan di Pemda Sragen, Selasa (15/1/2022).

Menurutnya, saat ini kedua terdakwa dititipkan di rutan Sragen. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Ia menyebut jumlah terdakwa tetap dua dan tidak ada lagi tambahan terdakwa. Dalam perkara ini, barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah uang Rp 20 juta.

Uang itu merupakan uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap kedua terdakwa.

Sebelumnya, dua aktivis LSM Formas dikukut Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sragen dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/11/2021) silam.

Keduanya diamankan saat diduga tengah menerima uang hasil pemerasan terhadap Kepala Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Sukidi.

Uang Rp 20 juta sebagai tanda jadi atau uang muka dari Rp 100 juta yang disepakati.

Uang itu diduga diminta sebagai kompensasi agar kasus dugaan pungli yang diduga melibatkan Kades Kecik dalam kasus program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa setempat, tidak dilaporkan ke pihak berwajib atau aparat penegak hukum. Wardoyo

Exit mobile version