Beranda Daerah Karanganyar Belajar Dari Kasus Tenggelamnya Siswa Saat Renang, Kemenag Karanganyar Larang Keras Sekolah...

Belajar Dari Kasus Tenggelamnya Siswa Saat Renang, Kemenag Karanganyar Larang Keras Sekolah Gelar Outbound dengan Objek Air

Kepala Kemenag Karanganyar, Wiharso MM / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kantor Kementrian Agama Kemenag Kabupaten Karanganyar, Jateng keluarkan intruksi larangan keras sekolahan di bawah Kemenag menggelar outbond di obyek air.

Larangan itu dikeluarkan dan berlaku mulai Senin 21 Februari 2022 menyusul kasus meninggalnya siswa MI Sudirman Kecamatan Gondangrejo di Waterboom Kaliboto, Mojogedang, Karanganyar, Sabtu (19/2/2022).

Kepala Kemenag Karanganyar, Wiharso MM mengatakan kasus Waterboom Kaliboto sangat memprihatinkan karena judulnya outbond yang artinya terkordinasi secara kepanitiaan namun endingnya terdapat keteledoran meski guru dan panitia sudah bekerja mengawasi optimal. “Sudah kami wanti-wanti serius mohon jangan ada outbond sekolah di objek air karena risikonya sangat fatal dan tidak mungkin guru harus mengawasi sat per satu siswa di dalam air,” ungkapnya saat kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (21/2/2022).

Menurut Wiharso, jika terpaksa harus melakukan outbond bisa dipastikan dipilih objek yang aman tingkat risikonya sehingga tidak menimbulkan masalah.

Pasalnya, seketat apapun panitia outbond tidak mampu mengawasi siswa apalagi siswa setingkat Sekolah Dasar (SD) yang tentunya sulit dikontrol ketika melihat air apalagi kolam renang atau pantai.

Baca Juga :  Joko Widodo Dilantik Jadi Ketua Persinas ASAD 2025–2030, Ini Arah Besarnya

Selain itu,  Wiharso menekankan jika akan menggelar outbond agar wali murid diikutsertakan guna memantau anaknya sendiri. Sebab tingkat sense wali murid terhadap anaknya akan fokus dan panitia pun merasa terbantu dalam hal pengawasan murid.

“Sebenarnya pada kasus Waterboom Kaliboto itu para guru sudah bekerja maksimal mengawasi dikumpulkan ganti baju usai renang, namun ada satu anak yang nekad renang hingga akhirnya tenggelam,” tandas Wiharso.

Menurut Wiharso tidak mungkin lima orang guru harus mengawasi 70 siswa dan posisi berada dalam air.

Diakui Wiharso begitu mendengar kejadian tersebut pihaknya mengutus stafnya mencari keterangan tentang detail peristiwa yang terjadi.

Alhasil disebutkan kinerja panitia sudah sesuai dan maksimal hanya saja yang namanya risiko diluar kendali
manusia bisa terjadi kapanpun. “Sudah seketika itu kami kirim staf untuk menemui panitia,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolsek Mojogedang AKP Sutarno mengatakan kasus tersebut diambil alih Polres Karanganyar guna penyelidikan. “Sejumlah saksi sudah dipanggil ke Polres Karanganyar untuk dimintai keterangan,” tandasnya.

Baca Juga :  Banyak Modus Penipuan Tiket, Rosalia Indah Perkuat Edukasi Kanal Resmi Jelang Nataru

Sebagai informasi Reza Sebastian seorang pelajar SD usia 8 tahun asal
Dusun Trimorejo RT02/03 Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo meninggal dunia saat renang di kolam renang Waterboom Desa Kaliboto, Mojogedang, Karanganyar, Sabtu (19/2/2022). Tragisnya hingga Minggu (20/2/2022) pengelola Waterboom Kaliboto diduga sengaja tidak melaporkan ke Polsek setempat. Beni Indra

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.