Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Digerebek Polisi, Bandar Pil Koplo Nanda Cokot Nama Gembul sebagai Pemasoknya. Siap-Siap Saja Gembul!

Bandar pil koplo asal Ngawi, Nanda Ardianzah saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan bandar pil koplo berusia muda asal Ngawi bernama Nanda Ardianzah, menguak fakta baru.

Bandar bernama lengkap Nanda Ardianzah (21) asal Dukuh Kesumorejo RT 7/2, Desa Pocol, Kecamatan Sine, Ngawi, Jawa Timur itu mencokot nama seseorang yang diakuinya sebagai pemasoknya.

Hal itu terungkap dari pengakuan Nanda usai diringkus sesaat setelah bertransaksi melalui pesan antar (COD) di samping SPBU Bantar di Dukuh Bantar, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Sragen.

“Dari pengakuan tersangka diketahui, obat-obatan terlarang itu dibeli dari temannya yang bernama GEMBUL di samping SPBU Bantar Karangmalang Sragen. Saat ini masih dalam pengembangan,” papar Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso saat mendampingi konferensi pers Kasat Narkoba, AKP Rini Pangestuti, kemarin.

AKP Suwarso menguraikan tersangka diringkus pada Jumat siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Kronologinya, semula petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa di dekat SPBU Bantar sering digunakan untuk transaksi obat terlarang.

Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Sragen melaksanakan penyelidikan di daerah tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB siang, petugas mencurigai seorang laki – laki yang berdiri di sebelah SPBU Bantar.

“Kemudian dilakukan di dekati petugas penggeledahan badan dan petugas mengamankan sebuah tas slempang merk RWONDVSN warna biru milik tersangka. Di dalamnya terdapat sebungkus rokok isi 10 butir Riklona, Alprazolam 20 butir calmlet, sebuah bungkus rokok mallboro filter black yang di dalamnya berisikan 5 butir MERLOPAM, serta 1 ( satu ) buah Hp Merk Redmie 5 Warna Putih,” urainya.

Dari pengakuan tersangka, obat terlarang itu dibeli Rp. 450.000 dari temannya dengan cara COD atau ketemuan di SPBU Bantar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Res Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka bakal dijerat dengan pasal
62 UU R.I No. 5 Th. 1997 tentang Psikotropika. Ancaman Hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version