SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan bandar pil koplo berusia muda asal Ngawi bernama Nanda Ardianzah, menguak fakta baru.
Bandar bernama lengkap Nanda Ardianzah (21) asal Dukuh Kesumorejo RT 7/2, Desa Pocol, Kecamatan Sine, Ngawi, Jawa Timur itu mencokot nama seseorang yang diakuinya sebagai pemasoknya.
Hal itu terungkap dari pengakuan Nanda usai diringkus sesaat setelah bertransaksi melalui pesan antar (COD) di samping SPBU Bantar di Dukuh Bantar, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Sragen.
“Dari pengakuan tersangka diketahui, obat-obatan terlarang itu dibeli dari temannya yang bernama GEMBUL di samping SPBU Bantar Karangmalang Sragen. Saat ini masih dalam pengembangan,” papar Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso saat mendampingi konferensi pers Kasat Narkoba, AKP Rini Pangestuti, kemarin.
AKP Suwarso menguraikan tersangka diringkus pada Jumat siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Kronologinya, semula petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa di dekat SPBU Bantar sering digunakan untuk transaksi obat terlarang.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com