Beranda Daerah Wonogiri Duh, Swalayan di Wonogiri Mengaku Belum Tahu Soal Batas Waktu Tutup Toko,...

Duh, Swalayan di Wonogiri Mengaku Belum Tahu Soal Batas Waktu Tutup Toko, Tim Gabungan Turun Tangan ini yang Dilakukan

Swalayan
Apel bersama tim gabungan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri. Dok. BPBD Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sejumlah swalayan atau toko modern di Wonogiri mengaku belum mengetahui batas waktu maksimal jam operasional. Akhirnya mendapatkan tindakan dari tim gabungan.

Hal tersebut terungkap ketika tim gabungan melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan penerapan
protokol kesehatan warga. Ini dilakukan di area publik dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Wonogiri.

Sasaran lokasi adalah pangkalan PKL dan tempat kerumunan serta warga yang berada di lokasi berpotensi ada kerumunan. Di antaranya Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri, sepanjang jalan protokol Wonogiri kota.

“Juga di Pasar Kota Wonogiri, toko modern sepanjang Jalan Wonogiri – Ngadirojo dan toko modern Sepanjang Jalan Wonogiri – Selogiri,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Wonogiri Bambang Haryanto, Senin (7/2/2022).

Kegiatan digelar Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB- Selesai.

Tahapan pelaksanaan kegiatan berupa tim mengikuti apel bersama halaman di Pendopo Rumah Dinas Wonogiri mendengarkan arahan koordinator lapangan. Selanjutnya melaksanakan giat bersama pemantauan, pengawasan dan pembinaan di lokasi sasaran.

Baca Juga :  Harga Minyak di Wonogiri Melebihi Standar HET, Bupati Kapolres Dandim Gelar Sidak

“Juga sosialisasi Instruksi Bupati No. 4 Tahun 2022 kepada Toko Modern bahwa batas jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 75%. Penerapan pemakaian masker yang benar dan memberikan bantuan masker bagi warga yang tidak memakai masker,” beber dia.

Hasil pelaksanaan kegiatan di antaranya
pemakaian masker sebagian besar tertib dilaksanakan. Namun masih ditemukan kerumunan di lokasi dengan tidak menjaga jarak.

“Terjadinya penurunan kesadaran penerapan prokes. 5 toko modern belum mengetahui perihal Instruksi Bupati no.4 tahun 2022 terkait pembatasan jam operasional,” kata dia.

Langkah tindak lanjut berupa imbauan tetap pemakaian masker dalam setiap kegiatan untuk penerapan Prokes. Mengingatkan saat memantau terjadi kerumunan untuk menjaga jarak. Menyampaikan sosialisasi pentingnya penerapan prokes di masa pandemi dalam rangka partisipasi antisipasi penyebaran COVID-19. Memberian teguran kepada toko modern yang masih buka melebihi batas jam operasional yang ditentukan.

Baca Juga :  3 Orang Jadi Korban Kecelakaan di Bakalan Nguntoronadi Wonogiri, Toyota Innova Tabrakan dengan Suzuki Carry

Tim gabungan terdiri atas personil TNI Polri, Satpol PP, Dishub, dan BPBD Wonogiri. Aris