Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Gedung 28 Lantai untuk Hotel dan Mall akan Dibangun di Pusat Kota Solo

Direktur Pembangunan PT Kusuma Mulia sebagai pemilik aset, Christiana Anggraini saat di lokasi calon bangunan 28 lantai. Foto: Triawati

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM PT Kusuma Mulia akan mulai pembangunan gedung 28 lantai di Kota Solo. Gedung yang akan berfungsi sebagai mall, apartemen dan lifestyle tersebut rencananya akan dibangun di Jalan Slamet Riyadi.

Direktur Pembangunan PT Kusuma Mulia sebagai pemilik aset, Christiana Anggraini mengatakan, rencana pembangunan akan dimulai akhir tahun 2022 ini. Saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan desain gedung yang digadang akan menjadi hotel bintang lima tersebut.

“Proses perizinan sudah kami selesaikan, namun baru sampai 11 lantai. Sekarang kami sedang menyiapkan perizinan lagi untuk lantai 28. Sekaligus menyelesaikan masalah lahan yang saat ini masih dimanfaatkan pihak lain,” paparnya, Selasa (15/2/2022).

Sementara itu, Perwakilan PT Kusuma Mulia, Edwin Frankie menjelaskan aset tanah seluas 2.798 meter persegi yang akan dibangun gedung 28 lantai tersebut diketahui dimanfaatkan oleh pihak lain dan saat ini difungsikan sebagai lahan parkir. Dia menjelaskan, hal itu karena masalah urusan pajak dimana PT Kusuma Mulia memiliki hutang pajak periode 2002-2008.

Aset tersebut diketahui sempat dilelang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan telah mendapatkan pemenang lelang. Namun Edwin menegaskan, saat ini hasil lelang tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui amar Putusan Peninjauan Kembali 4200/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2021.

“Berdasarkan putusan tersebut maka dilakukan pembatalan atas pelaksanaan pengumumam lelang tanggal 27 September 2018. Maka pelaksanaan lelang tersebut sudah batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. Konsekuensi hukumnya, dibatalkan juga sertifikat pemenang lelang yang saat ini menguasai aset kami. Sehingga kepemilikan aset kembali ke kami,” terangnya.

Di sisi lain, Kakanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo menegaskan jika kepemilikan aset tersebut milik pemenang lelang eksekusi pajak. Aset tersebut kepemilikannya telah berpindah kepada pemenang lelang karena sudah dilakukan lelang eksekusi.

“Sudah dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah mendapat pemenang lelang. Dan sesuai ketentuan, adanya pembatalan ketetapan yang menjadi dasar utang pajak yang pelunasannya dilakukan melalui pelelangan maka Wajib Pajak tidak berhak menuntut pengembalian barang yang dilelang. Wajib Pajak akan memperoleh pengembalian berupa uang sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegasnya. Prihatsari

Exit mobile version