Beranda Daerah Solo Kapok! Mabuk dan Keroyok Pemuda Asal Colomadu di Sriwedari, 8 Pemuda Jadi...

Kapok! Mabuk dan Keroyok Pemuda Asal Colomadu di Sriwedari, 8 Pemuda Jadi Tersangka, Salah Satunya Masih Ingusan

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan seorang pemuda berinisial VAS warga Colomadu, Karanganyar di kawasan Sriwedari, Senin (31/1/2022). Foto: Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan seorang pemuda berinisial VAS warga Colomadu, Karanganyar di kawasan Sriwedari, Senin (31/1/2022).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (3/2/2022) menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya mengamankan 15 orang dalam kasus tersebut.

Para tersangka itu adalah M alias Gareng (35) warga Nogosari, Boyolali, DH (29) warga Gajahan, Pasar Kliwon, Solo,  BTH (26) warga Colomadu, Karanganyar.

Kemudian JHF alias Reza (19), warga Semanggi, Pasar Kliwon, LNH alias Kopok (21) warga Boyolali, Kecamatan Boyolali, BS (20) warga Surabaya, AAA alias Bima (20) warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

Sementara satu tersangka merupakan bocah ingusan alias masih di bawah umur berinisial BSF (16) warga Nogosari, Boyolali.

“Selain kita tetapkan tersangka, mereka juga kita tahan di Rutan Polresta Solo,” kata Ade Safri.

Ade memaparkan, kejadian itu bermula saat korban berpapasan dengan dua tersangka di kawasan Sriwedari. Diduga karena tak senang saat ditegur, dua tersangka langsung mengeroyok korban disertai dengan pelaku lain.

Dalam pengembangan penyidikan, akhirnya petugas mengerucut kepada delapan tersangka dengan peran masing masing dari pelemparan sajam ke korban, hingga merusak barang milik korban baik sebagai barang bukti menggunakan paving blok maupun sajam yang dibawa para tersangka.

Baca Juga :  Sambut Lebaran 2026, PT DLU Siapkan Armada dan Atur Pola Distribusi Tiket

Khusus tersangka BSF yang masih di bawah umur, Ade Safri menjelaskan sesuai UU 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak, yang mengatur terkait syarat diversi, ditentukan syarat diversi pertama, berlaku terhadap pidana yang ancamannya di bawah 7 tahun.

“Nah ini 10 tahun, jadi tidak masuk syarat diversi. Kedua, bukan merupakan tindak pidana berulang. Maka terhadap salah satu tersangka di bawah umur ini tidak masuk syarat diversi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

“Namun terkait acara pidana, tetap mengacu pada acara pidana anak dalam proses penyidikan yang kita lakukan,” tambah dia.

Untuk tersangka M Alias Gareng dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951 Juncto Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Kemudian ketiga tersangka lain DH, BTH dan JHF, dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” urainya.

Baca Juga :  Tiga Tim ISI Surakarta Melaju ke Final LIDM 2025 di Surabaya

Selain itu, terhadap ketiga tersangka lain, yakni LNH, BFS dan Bima, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951.

Tentang tindak pidana secara tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata tajam dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 10 Tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka BS, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ke-1e KUHP. Prabowo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.