JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kendatipun kasus Covid-19 terus meningkat setiap harinya termasuk varian Omicron,namun perjalanan kereta api jarak jauh tetap beroperasi sesuai ketentuan dari pemerintah.
Sebagai konsekuensinya, PT KAI selalu mengingatkan pelanggan untuk senantiasa menaati protokol kesehatan selama di stasiun maupun di dalam kereta saat perjalanan.
“KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Minggu (6/2/2022).
Tidak ada perubahan terhadap syarat naik kereta api. KAI masih mengacu SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
- KA Jarak Jauh:
- Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam.
- Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.
- KA Lokal:
- Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
Perjalanan KA jarak jauh wajib menunjukkan hasil negatif test Antigen atau PCR. Jika tidak bisa menunjukkannya, calon pelanggan KA dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen.
Pengajian dapat dilakukan 30 menit sebelum keberangkatan di stasiun pembatalan atau melalui aplikasi KAI Access.
Pelanggan kereta api dalam keadaan sehat (tidak sedang flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan wajib mengenakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Tidak boleh berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon.
KAI juga tidak memperbolehkan pelanggan untuk makan minum dalam perjalanan yang kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
KAI memastikan pelanggan yang naik KA harus dalam keadaan sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat, tidak diperbolehkan naik.
Physical distancing senantiasa diterapkan oleh KAI yaitu dengan membatasi tempat duduk. Kapasitas tempat duduk sesuai dengan arahan pemerintah yaitu 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal.
“KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan dengan menyediakan konektivitas melalui transportasi kereta api yang aman dan sehat,” ujar Joni, seperti dilansir dari Liputan6. Efa Yunita Sari