JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski hanya mengalami gejala ringan atau bahkan tanpa gejala, namun pemeriksaan Polymerase Chain Reaction(PCR) bisa jadi menunjukkan positif terjangkit Covid-19.
Dalam kondisi ini, maka pasien harus segera mealakukan isolasi mandiri (Isoman) dengan pemantauan dari petugas kesehatan.
“Pemantauan dilakukan untuk mendetaksi tanda klinis yang memerlukan penanganan lebih lanjut di fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Dr dr Erlina Burhan SpP(K) dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/2/2022).
Tanda klinis tersebut di antaranya demam dengan suhu di atas 38 derajat celcius dan kesulitan bernafas.
Selain itu, tanda klinis yang harus dipantau adalah nyeri di dada yang tidak berkaitan langsung dengan batuk, gasping(kondisi napas tidak normal), kulit wajah atau bibir menjadi kebiruan, dan batuk yang bertambah.
“Tanda klinis lainnya yang harus dipantau adalah gangguan kesadaran (bingung, gangguan tidur yang berat), tidak mampu makan, minum, berjalan atau kondisi komorbid yang tidak terkontrol,” ujar dr Erlina.
Isoman mulai dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Pasien Covid-19 akan dipantau melalui telepon oleh petugas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kontrol di FKTP terdekat setelah 10 hari karantina untuk pemantauan klinis.
Dr Erlina mengungkapkan sejumlahgejala yang timbul sebagai tanda tanda bahaya Covid-19:
- Demam tinggi diatas 38 derajat Celcius
- Sesak nafas yang ditandai dengan nafas lebih dari 20 kali per menit. Selain itu, wajah atau bibir kebiruan.
- Kehilangan kesadaran, kebingungan ,atau tidak nyambung saat diajak berbicara
- mengalami nyeri dada, dada serasa seperti ditekan, batuk bertambah dan kulit pucat atau dingin.
“Jika ada tanda bahaya, segera hubungi atau segera berangkat ke fasilitas pelayanan kesehatan. Pasien membutuhkan penanganan di Fasilitas Kesehatan,” ujarnya. Amandha Tito Nursahid