Beranda Umum Nasional Kontroversi Kasus Arteria Dahlan VS Edy Mulyadi, Ahli Hukum Margarito Kamis: Kiamat...

Kontroversi Kasus Arteria Dahlan VS Edy Mulyadi, Ahli Hukum Margarito Kamis: Kiamat Kalau Anggota DPR Lalu Dihukum!

Edy Mulyadi dalam akun FB pribadinya. Foto/Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sorotan terkait pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan dengan kasus ujaran kebencian oleh aktivis sosial media dan eks Caleg Edy Mulyadi, ramai menjadi perbincangan.

Perlakuan Polri terhadap dua tokoh yang sempat menjadi sorotan di medsos atas pernyataan kontroversial mereka, mendapat tanggapan dari ahli.

Bahkan ramai di media sosial, penghentian kasus Arteria Dahlan dituding sebagai sikap berat sebelah dari polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.

Namun, Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan, sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum.

“Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya,” paparnya dalam rilis yang dilansir Humas Polri di Jakarta, Sabtu (5/2/22).

Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini juga menyebut, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

“Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat,” katanya.

Kritikan Arteria, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat.

Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta jaksa Agung mencopot bawahannya itu.

Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.

Hal lain, menurut Margarito, bahwa anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.

“Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik,” ujar Margarito.

Karena itu, menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI di tahun 2006-2007 ini, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.

Baca Juga :  Meningkatnya Ancaman Keamanan Siber: Mengapa Setiap Orang Membutuhkan VPN

“Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu,” ujar Dosen Universitas Khairun Ternate ini. Wardoyo