WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – ODOL ternyata bukan sebatas istilah yang berpadanan kata dengan pasta gigi. Ada lagi ODOL namun tidak ada hubungannya dengan pasta gigi.
Nah, ODOL tapi bukan pasta gigi itu adalah singkatan dari Over Dimension Over Loading. Ini merujuk kepada kendaraan angkutan yang melabihi batas muatan dan batas ukuran.
Nah, ODOL tapi bukan pasta gigi ini jika sampai melintas di jalanan Wonogiri, dipastikan ditindak petugas. Mau bukti?
Tengok saja kekompakan Dinas Perhubungan (Dishub) dengan Satlantas Polres Wonogiri saat menggelar pemeriksaan kendaraan angkutan umum yang termasuk ODOL, Jum’at (18/2/2022).
Tim gabungan ingin mengetahui apakah kendaraan sudah sesuai dimensi maupun berat muatan maksimal yang sudah ditentukan.
“Salah satu penyebab terjadinya lakalantas bisa jadi karena ketentuan ODOL yang dilanggar,” ungkap Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto.
Yang ironis, imbuh dia, jika lakalantas itu sampai menimbulkan korban meninggal.
Menurutnya, dasar pemeriksaan ODOL di daerah Wonogiri adalah Undang-undang No 2 Th 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No 22 Th 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Serta Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor : ST/216/II/TUK.2.1./2022 Tanggal 7-2-2022 Tentang : Pengecekan kendaraan angkutan barang yang melebihi batas ketentuan Over Dimensi dan Over Loading serta Renja Satlantas Polres Wonogiri TA 2022.
“Kami dengan jajaran Dishub Wonogiri tentu saja berharap ini untuk menciptakan kondisi lalulintas yang aman, selamat, tertib dan lancar,” tutur dia didampingi Kepala Dishub Wonogiri Waluyo dan Kasubsi Penmas Humas Polres Aiptu Iwan Sumarsono.
Hasil kegiatan kolaborasi Satlantas dengan Dishub Wonogiri di halaman kantor Dishub memeriksa kendaraan angkutan barang sebanyak 14 armada.
“Rinciannya sepuluh unit (armada) kedapatan over load, dua armada melanggar uji KIR dan dua kendaraan sisanya pelanggaran SIM yakni tidak sesuai dengan golongan,” terang Iwan. Aris