BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Paguyuban Kepala Desa se- Boyolali mendatangi Gedung DPRD setempat pada Selasa (8/2/2022).
Mereka berharap DPRD memperjuangkan turunan aturan yang bisa mengalihkan sisa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk program desa lainnya.
Dalam keluhannya, Ketua Paguyuban Kades Boyolali, Wukir Santoso mengungkapkan, sesuai Perpres No 104 tahun 2021, BLT DD diatur minimal 40 persen. Faktanya, hanya ada 26 desa di Boyolali yang bisa merealisasikan dana tersebut.
Sebagian besar desa gagal merealisasikan karena jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) tidak banyak. Pihaknya berharap ada turunan aturan dari Pemkab Boyolali yang bisa mengalihkan sisa BLT DD untuk program desa lainnya.
Dalam Perpres 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa.
Di antaranya diatur alokasi program perlindungan sosial berupa BLT DD minimal 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen dan penanganan covid-19 minimal 8 persen.
Baru sisanya bisa dikelola mandiri oleh desa. Sedangkan jumlah KPM tahun ini berkurang.
“Plot BLT DD cukup besar, yakni minimal 40 persen dari anggaran. Padahal data KPM tidak banyak sehingga dana BLT DD kemungkinan akan sisa,” katanya.
Pihaknya lantas meminta agar DPRD Boyolali untuk menyusun regulasi yang melonggarakan. Dalam artian, sisa dana BLT DD dapat dialihkan untuk program pembangunan desanya.
Apalagi, Pemkab juga memperbarui KPM sehingga warga miskin juga berkurang.
Ketua DPRD Boyolali, Marsono mengatakan, aturan BLT DD minimal 40 persen tersebut memang sulit diterapkan di Boyolali.
Sebab, merujuk pada data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), hanya 26 desa yang mampu menyerap BLT DD 40 persen.
“Sedangkan desa lainnya tidak sampai 40 persen. Sehingga, kami akan melakukan kajian khusus terkait hal itu.”
Diakui, DPRD belum membuat aturan turunan dari Perpres dan PMK tentang Pengelolaan DD. Sebelumnya, penyaluran bantuan mengacu data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Tapi tahun ini DTKS tidak bisa dijadikan acuan.
“Pemkab juga telah melakukan perbaruan data miskin dan jumlahnya sudah berkurang. Sehingga serapan minimal BLT DD 40 persen ini semakin berkurang dan ada sisa.” Waskita