JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masa depan aset kripto buatan Indonesia dinilai cukup cerah, sehingga perlu mendapat dukungan dari seluruh kalangan.
Penilaian itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Indrasari Wisnu Wardana.
Menurut Wisnu, potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar aset kripto di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh, sehingga diperlukan dukungan untuk merealisasikannya.
“Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global. Ada pula yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Wisnu mengatakan, semua token yang dihasilkan oleh anak bangsa harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti.
Hal itu sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen kripto sehingga dapat diperdagangkan secara resmi di pedagang (exchanger) dalam negeri.
Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industri kripto lebih terjamin keamanannya.
Bappebti juga telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. “ ujar Wisnu, seperti dilansir dari Republika.
Dijelaskan, saat ini sudah ada 229 token kripto yang masuk dalam daftar Bappebti, tambahnya, diharapkan ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token kripto domestik. Ichda Hanif Asshiddiqi