Beranda Daerah Karanganyar Pengacara dan  Ketua LSM Gertak Gugat Legalitas Bumdes Berjo Periode 2008-2020...

Pengacara dan  Ketua LSM Gertak Gugat Legalitas Bumdes Berjo Periode 2008-2020 di PN Karanganyar

Kuasa hukum PemDes Berjo,  Wibowo Kusumo Winoto SH bersama Ketua Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (Gertak) Agung Sutrisno / Foto:  Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Buntut kisruh di tubuh BumDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar kian berkepanjangan terjadi gugat-menggugat darj kedua kubu.

Kali ini gantian serangan balik dilakukan oleh kubu Pemdes Berjo sebagai induk organisasi BumDes.

Gugatan dilakukan melalui kuasa hukumnya,  Wibowo Kusumo Winoto SH bersama Ketua Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (Gertak) Agung Sutrisno yang juga warga Desa Berjo ke Pengadilan Negeri PN Karanganyar, Jumat (11/2/2022).

Adapun materi gugatan tersebut adalah menyoal legalitas hukum tentang kepastian secara hukum ada dan tidaknya BumDes Berjo pada 2008-2020 di Desa Berjo.

Pasalnya,  gugatan tersebut diajukan karena diduga direktur BUMDes, sekretaris dan bendahara menggunakan surat keputusan palsu dari kepala desa saat memimpin badan usaha milik Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso.

Kepada sejumlah wartawan, kuasa hukum BUMDes Berjo saat ini, Wibowo Kusumo Winoto Jumat (11/02/2022) menyampaikan, gugatan perdata No 15/Pdt.G/2022/PN/Kra tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap ada atau tidaknya BUMDes di Desa Berjo periode tahun 2008 hingga 2020.

“Pada prinsipnya gugatan kami hanya ingin memastikan apakah ada BUMDes Berjo periode 2008-2020,”ujar Wibowo, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Menurut Bowo gugatan itu dilayangkan menyusul  dipanggilnya Supardi yang mengaku sebagai mantan direktur BUMDes Berjo periode 2008-2020 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi, sementara legalitas BumDes 2008-2020 masih dipertanyakan.

Dengan demikian, lanjut Bowo,  mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 51 Tahun 1956 Pasal 1 dijelaskan,
apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya hak perdata atas suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu keputusan PN dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya hak perdata tersebut.

“Mengacu pada Perma No 52 Tahun 1956 jelas jika kasus dugaan korupsi itu dapat ditangguhkan hingga ada putusan perdata yang saat ini digugat oleh BumDes Berjo dan LSM Gertak di PN Karanganyar. Dengan gugatan ini,  maka kalau saat ini saudara Supardi, bendahara dan sekretarisnya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi, maka pemeriksaan kasus ini dapat ditangguhkan,” tandasnya.

Pada bagian lain, BumDes Berjo dan LSM Gertak juga menjelaskan tentang kasus yang menyertai atau terkait yakni tentang  sejumlah oknum warga dalam dugaan penipuan tanah hibah serta Kasus penutupan akses jalan menuju obyek wisata air terjun Jumog 2021 sudah dilaporkan ke Polres Karanganyar.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Saat ini sejumlah oknum yang kami laporkan itu sudah diperiksa oleh Polres Karanganyar dan proses jalan terus ” ungkap Agung Sutrisno. Beni Indra