SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dua terdakwa aksus kekerasan saat Diklatsar Menwa UNS, Faizal Pujut Juliono (22) dan Fahrizal Maulana (22) menjalani sidang perdana, Rabu (2/2/2022) siang.
Namun, sidang itu memantik kekecewaan keluarga korban yakni Gilang Endi Saputra. Pasalnya, sidang digelar secara online dan dua terdakwa berada di Rutan Klas I Solo.
“Kecewa, tapi bagaimana lagi karena pandemi katanya tadi mereka (terdakwa) tidak bisa dihadirkan,” ungkap kakak sepupu Gilang, Nova Rina Ekaputri usai persidangan.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Solo, Suprapti sebagai Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta sebagai anggota majelis hakim. Sidang dengan agenda pembacaam dakwaan sendiri berjalan selama satujam.
“Sidang kita jadwalkan dua kali kali seminggu setiap Selasa dan Kamis. Karena tidak ada yang keberatan dalam sidang ini, lanjutan kita selenggarakan pekan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Suprapti.
Sementara itu, salah satu JPU kasus tersebut, Sri Ambar Prasongko mengatakan sebenarnya JPU menginginkan tersangka dihadirkan, namun harus ada aturan Rutan selama pandemi yang harus diikuti.
“Takutnya kalau kita hadirkan, malah positif, Rutan tidak mau memerima. Kemudian nanti harus mengulang karantina 14 hari, bisa menghambat proses sidang,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa pada 25 Oktober lalu. Hasil penyidikan polisi diketahui, Gilang Endi meninggal karena dianiaya. Prabowo