
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta dinas pendidikan dan kebudayaan untuk mengintensifkan pengecekan ke sekolah-sekolah.
Pasalnya ia mendapati ketaatan menjaga protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka (PTM) masih belum sepenuhnya dilaksanakan.
Salah satunya ketaatan mengenakan masker selama perjalanan hingga proses pembelajaran berlangsung.
“Saya minta Dinas Pendidikan harus cek ke sekolah-sekolah. Masih ada penjaga sekolah yang tidak memakai masker. Lalu anak-anak sekolah saat di jalan maskernya tidak dipakai,” ujar Bupati kepada wartawan usai rapat koordinasi pengendalian Covid-19 di Pemkab, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, penegakan prokes menjadi kunci untuk mencegah gelombang omicron yang saat ini sudah melanda Indonesia.
Penegakan prokes juga penting di tengah kelonggaran kegiatan masyarakat termasuk pembelajaran yang saat ini masih terus diberlakukan sekalipun status Sragen dalam kondisi PPKM level 2.
Bupati menegaskan pentingnya Prokes juga menjadi penekanan dari Presiden. Menurutnya arahan dari Presiden cukup jelas dalam menghadapi varian Omicron saat ini.
Presiden menekankan hanya ada dua kunci utama untuk mencegah gelombang baru Covid-19 yakni tetap patuhi protokol kesehatan dan percepat vaksinasi.
“Terkait dengan vaksinasi, selisih antara dosis 1 dan dosis 2 sekitar 40.000 orang. Atau sekitar 5 persen. Meski angka ini dinilai terbaik ke 2 di Jawa Tengah, tapi Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen kita target bisa menekan sampai selisih 2 persen atau 16.000,” tegas Bupati.
Terkait vaksinasi, Pemkab terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi dosis 3. Karena ada vaksin yang kedaluarsa pada bulan Maret.
Menurut Bupati Yuni, cakupan vaksinasi dosis 3 baru sekitar 3 persen. Oleh karena itu Bupati terus menggencarkan vaksinasi dosis 3, agar tidak ada vaksin yang terbuang.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, dr. Hargiyanto menyampaikan Pemkab dan DPRD Sragen akan segera menyepakati Perda Penanganan Covid-19.
Menurut rencana, payung hukum untuk penegakan penanggulangan Covid-19 itu akan disahkan, Kamis (17/2/2022) besok.
“Dalam pembentukan dan persetujuan Peraturan Daerah Penanganan Covid-19, Kabupaten Sragen termasuk paling awal di Jawa Tengah,” jelasnya. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














