Beranda Daerah Sragen Waspada, Satu Keluarga di Gemolong Sragen Akhirnya Dinyatakan Probable Omicron

Waspada, Satu Keluarga di Gemolong Sragen Akhirnya Dinyatakan Probable Omicron

Petugas DKK Sragen dan Provinsi Jateng saat melakukan swab warga kontak erat keluarga positif di Desa Nganti, Gemolong, Selasa (26/1/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus temuan positif Covid-19 yang berjangkit di salah satu keluarga di Desa Nganti, Kecamatan Gemolong, Sragen beberapa waktu lalu, dinyatakan probable covid-19 varian Omicron.

Hal itu disampaikan setelah hasil pemeriksaan sampel yang dikirim ke Jakarta, sudah muncul.

Hasil sementara yang diterima DKK, sampel dari kasus positif Covid-19 di Nganti, Gemolong itu dinyatakan probable atau mengarah Omicron.

“Dari yang kita kirim sampel ke Jakarta, untuk yang Gemolong statusnya probable Omicron. Indikatornya diperiksa SGTF-nya positif. Tapi untuk kepastian Omicronnya, kita masih nunggu hasilnya belum keluar,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (2/2/2022).

Hargiyanto menguraikan status probable berarti masih bersifat dugaan atau ada indikasi mengarah ke Omicron.

Namun kepastiannya masih tetap harus menunggu hasil tes keseluruhan genome melalui Whole Genome Sequencing (WGS).

Pihaknya belum bisa menyampaikan kapan hasil WGS itu akan turun.

“Jadi sementara di Sragen belum ada kasus positif Omicron. Yang probable di Gemolong itu masih menunggu hasil tes WGS-nya,” terangnya.

Sementara berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor.HK.02.01/Menkes/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529), ada beberapa langkah yang harus dilakukan daerah menyikapi virus varian Omicron.

SE diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 31 Desember 2021 itu.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, poin utama dari SE tersebut adalah memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dalam menghadapi penularan varian Omicron.

Baca Juga :  Hasil Hitung Cepat Pilkada Sragen 2024 Pasangan 02 Sigit Suroto Menang Ungguli Paslon 01 Bowo Suwardi

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus melaksanakan beberapa ketentuan pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron.

Di antaranya:

1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Kasus probable varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

Sedangkan, kasus konfirmasi varian Omicron adalah pasien positif Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.

2. Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalamdilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1×24 jam untuk penemuan kontak erat.

Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.

Baca Juga :  Calon Bupati Sragen 02 Sigit Pamungkas Nyoblos di Kampung Halaman Kedawung

3. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagai berikut:

• Pada kasus yang tidak bergejala, isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

• Pada kasus yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

4. Dinkes provinsi dan Dinkes kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron.

Pencatatan dan pelaporan kasus Covid-19 varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19. Wardoyo