MAKASSAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus asusila yang dilakukan perwira Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mustari terhadap siswi berusia 13 tahun yang juga pembantu rumah tangganya, berinisial IS, memasuki babak baru.
Mustari yang dilaporkan setelah memperkosa IS selama hampir 5 bulan bekerja di rumahnya, akhirnya direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari kesatuan.
Rekomendasi itu menjadi kesimpulan dari sidang kode etik yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (11/3/2022).
Sidang digelar sejak pagi hingga siang di Mapolda setempat. Sidang kode etik tersebut dipimpin Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi selaku ketua majelis etik.
Sementara Penuntut Umum diketuai oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
Dari uraian dan fakta di persidangan AKBP Mustari dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri. Dia akhirnya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi.
Poin rekomendasi kedua, yang bersangkutan direkomendasi sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas kepolisian negara republik Indonesia.
AKBP Mustari dinyatakan bersalah dengan melanggar kode etik profesi Polri.
“Melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Afriandi.