Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Banyak Picu Masalah, Bupati Sragen Putuskan Seleksi Perangkat Desa Tak Boleh Lagi Pakai Universitas Swasta. LPPM Harus Universitas Negeri, Ini Daftarnya!

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen dan forum komunikasi kepala desa (FKKD) akhirnya sepakat memutuskan untuk menghapus universitas swasta dari daftar pihak ketiga yang bisa digandeng untuk pelaksana ujian kompetensi seleksi perangkat desa.

Banyaknya persoalan yang mengiringi pelaksanaan mutasi maupun pengisian Perdes dengan pihak ketiga Lembaga Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) universitas swasta selama ini, diduga menjadi alasan Pemkab dan Kades-kades memutuskan tidak lagi akan menggandeng universitas swasta.

“Ada revisi terkait pihak ketiga yang digandeng. Ke depan yang kita tunjuk dari universitas negeri saja. Silakan bisa pilih dari UNS, UGM, Undip, Unsoed atau Unnes,” papar Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat memberikan pengarahan dalam pengukuhan pengurus FKKD Sragen di Gedung Kartini, Rabu (9/3/2022).

Bupati menguraikan berdasarkan usulan dari Kades melalui FKKD dan hasil evaluasi, sudah disepakati bahwa pihak ketiga yang digandeng untuk pengisian atau mutasi Perdes nantinya harus berstatus negeri.

Pihak desa atau panitia desa dipersilakan untuk memilih sendiri LPPM universitas negeri mana yang akan digandeng.

“Silakan pilih sendiri, mana yang akan dipilih,” tandasnya.

Bahkan, Bupati sangat berharap saat mengajukan izin menggelar mutasi atau pengisian ke dirinya, pihak panitia desa sudah mencantumkan sekalian pihak ketiga atau LPPM yang akan digandeng.

Ketua FKKD Sragen, Siswanto membenarkan bahwa ada kebijakan baru soal pengisian maupun proses mutasi perangkat desa.

Yakni soal pihak ketiga atau LPPM universitas yang digandeng sebagai penyelenggara nantinya harus dari perguruan tinggi negeri.

“Bupati memang menghendaki perguruan tinggi nantinya harus negeri. Silahkan tidak hanya UGM saja, tapi yang penting perguruan tinggi negeri dan yang sudah bekerjasama dengan pemerintah daerah,” tandasnya.

Ia menegaskan sudah dibahas pula bahwa nantinya universitas swasta masih boleh bekerjasama atau melakukan MoU dengan desa.

Tapi tidak untuk urusan uji kompetensi pada proses mutasi atau pengisian perangkat desa.

Soal alasan penghentian LPPM swasta dari daftar pihak ketiga untuk pengisian Perdes apakah terkait banyaknya persoalan dan indikasi ketidakberesan, Siswanto enggan mengomentari.

“Ya mungkin salah satunya itu (banyak memicu masalah),” tandasnya.

Nilai Terindikasi Tak Beres, Banyak Picu Protes

Berdasarkan catatan pelaksanaan seleksi Perdes semester kedua tahun 2021 lalu, sejumlah persoalan memang muncul pada desa yang menggandeng LPPM dari universitas swasta.

Seperti di Desa Padas, Kecamatan Tanon yang menggandeng LPPM UMS, diwarnai protes karena nilai peserta pemenang terlalu mencolok dan mendekati sempurna jauh dari peserta lain.

Di desa ini bahkan sempat terjadi demo setelah terbongkar ada nilai sertifikat peserta pemenang yang kemudian diketahui tidak valid.

Imbasnya satu perangkat desa terpilih akhirnya tersingkir setelah nilai hasil perhitungan ulang kalah dari peringkat kedua.

Surat aduan ke Presiden Jokowi dari peserta seleksi perangkat desa di Gabus, Ngrampal, Sragen. Foto/Wardoyo

LPPM yang sama juga memicu protes dan demo pada pelaksanaan pengisian di Desa Gabus Ngrampal.

Protes juga dipicu kecurigaan nilai peserta pemenang yang mayoritas berijazah SMA sangat mencolok hampir dua kali lipat peserta sarjana.

Sempat memicu demo hingga bersurat ke Presiden Jokowi, para peserta di desa ini juga melayangkan tuntutan pembatalan hasil seleksi yang diduga sarat permainan.

Rekam jejak LPPM yang sama juga memicu rumor tak sedap di wilayah Kecamatan Karangmalang.

Kemudian protes juga muncul dari desa yang menggandeng LPPM UNIBA. Yakni di Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan.

Nilai ujian peserta pemenang juga dinilai sangat tinggi. Bahkan sempat terjadi protes penolakan hasil sehingga membuat pelantikan tertunda hampir sebulan lebih.

Bahkan kini dua perangkat desa terpilih dilaporkan ke Polres karena terindikasi menggunakan dokumen sertifikat kursus tidak melalui prosedur yang ditentukan.
Wardoyo

Exit mobile version