WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Keberadaan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala diakui atau tidak masih menjadi perdebatan.
Salah satu yang menjadi banyak pertanyaan adalah bolehkah mengaji pakai pengeras suara di masjid dan Musala seperti kegiatan mengaji oleh anak-anak di masjid saat Ramadan?
Kasi Binmas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri Mursidi. Dia menuturkan, SE itu mengatur penggunaan pengeras suara di masjid sebelum salat.
“Kalau melantunkan ayat suci selama lima menit sebelum dhuhur, asar, maghrib dan isya atau 10 menit sebelum subuh tidak apa-apa pakai pengeras suara luar,” kata dia mewakili Kepala Kantor Kemenag Wonogiri Anif Solikhin Senin (7/3).
Dia menuturkan, penggunaan pengeras suara untuk mengaji anak-anak juga boleh saja dilakukan di luar bulan Ramadan yang tinggal menghitung hari. Sebab, menurut Mursidi pengeras suara bisa digunakan untuk mengaji sebelum salat digelar.
“Sebelum salat Jumat juga boleh. Pembacaan Al-Qur’an, salawat atau tarhim menggunakan pengeras suara luar selama 10 menit sebelum azan pada waktunya,” kata Mursidi.
Dia menuturkan, Dirjen Bimas Islam pada tahun 1978 pernah mengeluarkan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid. SE di tahun ini dikeluarkan untuk memperkuatnya. Di SE terbaru juga tidak ada perubahan yang signifikan dibandingkan pengaturan yang dikeluarkan sebelumnya.
Sementara itu, berdasarkan SE yang dikeluarkan oleh Menag, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam. Sementara untuk Salat Idul Fitri, bisa dilakukan dengan pengeras suara luar.
“Berdasarkan SE, volume pengeras suara juga diatur sesuai dengan kebutuhan. Paling besar itu 100 desibel,” ujar Mursidi. Aris