SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen melalui Bagian Pemerintahan menyampaikan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap pertama tahun 2022 akan diikuti oleh 19 desa.
Berdasarkan estimasi, Pilkades serentak itu akan digelar paling lambat awal Desember. Hal itu dikarenakan sesuai akhir masa jabatan (AMJ) 19 Kades akan habis 13 Desember 2022.
Sehingga Kades terpilih harus sudah dilantik tanggal 13 Desember. Dengan kondisi itu, maka tahapan Pilkades harus sudah dimulai enam bulan sebelumnya.
“Dihitung mundur, dari 13 Desember harus sudah dilantik. Berarti enam bulan sebelumnya, tahapan harus sudah dimulai. Maka kemungkinkan tahapan sudah harus dimulai bulan Juni 2022 ini,” papar Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Dwi Agus Prasetyo, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (7/3/2022).
Agus menguraikan ketentuan enam bulan tahapan itu mengacu pada Perda dan Perbup yang ada.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]