Beranda Daerah Sragen Curi 2 Sak Pupuk Urea dan Phonska, Warga Ngawi Bonyok Dihajar Massa...

Curi 2 Sak Pupuk Urea dan Phonska, Warga Ngawi Bonyok Dihajar Massa di Ngrampal Sragen. Lihat Kondisi Wajahnya Saat Ditangkap

Tersangka pencurian pupuk milik warga Bandung, Ngrampal, Sragen saat diamankan di Mapolsek usai dimassa warga. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaku pencurian pupuk di teras rumah Suratno (57) warga Dukuh Gendol, RT 3/2, Desa Bandung, Ngrampal, Sragen akhirnya tertangkap.

Pelaku ditangkap dan sempat dimassa oleh warga yang geram dengan aksi pelaku.

Pencuri diketahui bernama Sukardi alias Kardi (47) warga Dukuh Dukuhan RT 01/01, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Mantingan, Ngawi, Jawa Timur.

Pelaku dibekuk sesaat usai beraksi mencuri dua zak pupuk di rumah korban.

Penangkapan bermula ketika anak korban curiga dengan gerak-gerik pelaku yang membawa sepeda motor.

Bersamaan dengan itu, dua sak pupuk Urea dan Phonska di teras rumah korban sudah raib.

Anak korban, Purwa Setiawan (23) kemudian berusaha mengejar dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sedang memboncengkan dua sak pupuk.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Sembari berteriak, warga akhirnya berdatangan sehingga pelaku akhirnya ditangkap ramai-ramai. Pelaku diamankan berikut sepeda motor Honda Beat AE 4963 JAF yang dikendarai untuk mengangkut pupuk curian.

Warga yang geram sempat menghadiahi pelaku dengan bogem mentah. Sehingga wajah pelaku sempat bonyok sebelum kemudian diserahkan ke Polsek.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan pelaku sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti sepeda motornya dan dua sak pupuk yang dicuri.

“Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan perbuatan yang sama di wil. Ngrampal sebanyak 3 kali dalam kurun waktu sebulan terakhir. Dari aksinya pelaku mendapat 21 zak pupuk,” terangnya.

Dari catatan kriminalnya, pelaku ternyata juga terdeteksi merupakan resedivis kasus pencurian hewan. Akibat perbuatannya, ia bakal dijerat dengan Pasal : 363 ayat 1 ke 3(e) KUHP. Wardoyo