Beranda Umum Nasional Haris Azhar Tak Perlu Persiapan Hadapi Pemeriksaan sebagai Tersangka

Haris Azhar Tak Perlu Persiapan Hadapi Pemeriksaan sebagai Tersangka

Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/3/2021). / Foto: tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Aktivis yang juga Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar mengaku tak butuh persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan dirinya sebagi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Selain Haris Azhar,  panggilan untuk pemeriksaan tersangka juga dilayangkan pada Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.

Sebagaimana Haris, Fatia juga  menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022).

Keduanya diminta untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Hadir,” jawab Haris saat dihubungi, Minggu (20/3/2022).

Disinggung soal persiapan pemeriksaan besok, Haris berkelakar bahwa dirinya tak memiliki persiapan khusus. Aktivis HAM itu menyebut persiapan utama dalam pemeriksaan besok adalah sikat gigi.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Juni 2025, Ini Penjelasan dan Besarannya Saat Ini

“Gosok gigi biar mulut nggak bau,” ujar Haris Azhar.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyandang status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan sehingga status Haris dan Fatia dinaikan dari telapor menjadi tersangka. Adapun, dua alat bukti sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 184 KUHP.

“Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP. Kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHP minimal dua alat bukti,” ujar dia.

Zulpan berharap kedua tersangka bersikap kooperatif dan menghadiri agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Haris dan Fatia sebagai tersangka diagendakan pada Senin 21 Maret 2022.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

“Kami berharap mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari Senin. Nanti kita lihat setelah pemeriksaan itu bagaimana kelanjutannya,” tandas dia.

www.tempo.co