Beranda Daerah Sragen Ini Komposisi Perombakan Jabatan 6 Anggota Fraksi PKB DPRD Sragen yang Memicu...

Ini Komposisi Perombakan Jabatan 6 Anggota Fraksi PKB DPRD Sragen yang Memicu Gejolak. Siapa Naik, Siapa Tersingkir?

Ilustrasi paripurna DPRD ricuh

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sragen tengah dirundung gejolak. Pemicunya adalah surat dari Fraksi itu perihal usulan perombakan alat kelengkapan (Alkap) di DPRD Sragen.

Tak tanggung-tanggung, semua anggota fraksi minus Wakil Ketua DPRD, Muslim, menjadi sasaran perombakan.

Namun dari daftar usulan pergeseran dalam surat fraksi itu, ada sejumlah anggota yang bakal naik dan ada pula yang dirombak turun jabatan.

Hal itulah yang kemudian memicu polemik hingga berujung interupsi saat paripurna di DPRD, Jumat (25/3/2022).

Interupsi dilayangkan oleh sekretaris Fraksi PKB, Hariyanto lantaran menilai surat fraksi itu tidak sah karena diajukan tanpa tandatangannya sebagai fraksi serta tidak didasari rapat baik di DPC maupun fraksi.

Lantas bagaimana komposisi perombakan jabatan hingga memicu gejolak itu?

Hariyanto mengungkapkan dari surat usulan rolling yang dibacakan saat awal Paripurna tadi pagi, semua anggota memang mengalami pergeseran.

Ketua Fraksi, Fathurrohman yang sebelumnya di Komisi IV, digeser menjadi Komisi 2, Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus).

Kemudian Aldilah Kulsum dari komisi I, digeser ke Komisi IV dan Baperpemda. Bombong Lukito yang sebelumnya di Komisi 2, dipindah ke Komisi 3 ditambah Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.

Lantas anggota DPRD termuda dari FPKB, Bahrul Mustawa yang sebelumnya duduk di Komisi 3 digeser ke Komisi 2 ditambah Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.

Baca Juga :  Tragedi Lebaran Idul Fitri 2025, Warga Sumberlawang Sragen Tenggelam di Waduk Kedungombo (WKO) Ini Kronologinya

Amelia Suciani, putri Wabup Suroto, digeser ke Komisi 3 dan Badan Musyawarah. Nama terakhir yakni Sekretaris Fraksi, Hariyanto yang sebelumnya duduk di Ketua Komisi 2, Banggar dan Banmus, digeser jadi Komisi 1.

Ia kehilangan dua jabatan strategis yakni di Banggar dan Banmus. Sebagai gantinya, ia digeser ke Baperpemda.

โ€œIya, saya digeser ke Komisi 1, tidak lagi di Banggar dan Banmus tapi di Baperpemda. Jadi seperti ada kesan saya memang ingin dipreteli. Tapi yang jadi persoalan bukan soal pergeserannya, tapi usulan perombakan itu tidak didasari dapat di internal partai maupun fraksi. Surat masuk itu menurut saya ilegal karena hanya ditandatangani ketua fraksi saja. Padahal sesuai Tatib namanya pimpinan fraksi itu ketua dan sekretaris dan itu melekat,โ€ papar Hariyanto seusai paripurna.

Ketua Fraksi PKB, Fathurrohman membenarkan memang surat masuk dari Fraksi soal rolling Alkap itu hanya ditandatangani dirinya sebagai ketua.

Menurutnya tidak ada tandatangannya sekretaris, karena situasi waktunya sudah mepet sementara Hariyanto saat ditunggu tak kunjung datang.

Namun ia menilai meski tanpa tandatangan sekretaris, secara esensi surat itu tetap sah.

Sebaliknya ia memandang protes Hariyanto sebenarnya bukan soal tandatangan. Akan tetapi ada alasan lain yakni menilai surat itu tidak sesuai Tatib karena masuk sebelum 2 tahun 6 bulan.

Kemudian esensi lainnya ia menengarai yang bersangkutan tidak terima ketika hendak dirolling dari jabatannya sebagai Ketua Komisi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sragen Suroto Hadiri Acara Halalbihalal Bersama Perangkat Desa di Kalijambe Dengan Menyerahkan Dana Pensiun

Legislator yang akrab disapa Fathur itu juga menegaskan bahwa rapat soal rolling Alkap itu di internal partai dan bukan kewenangan fraksi.

Menurutnya, fraksi hanya kepanjangan tangan partai dan hanya menjalankan perintah partai untuk mengajukan surat dari DPC PKB terkait pergeseran anggota di komisi dan badan-badan.

โ€œJadi secara prinsip rapat itu bukan kewenangan internal partai. Kalau menurut saya, tadi dia interupsi itu bukan masalah dia tanda tangan atau tidak, tapi mempermasalahkan tidak sesuai Tatib. Di Tatib itu alat kelengkapan DPR bisa diganti atau dilakukan perubahan setelah 2,5 tahun. Menurut hitungan Mas Hariyanto itu, 2,5 tahunnya adalah 27 Maret, itu yang diprotes Mas Hariyanto,โ€ ujarnya. Wardoyo