Beranda Daerah Sragen Kades Berguguran Meninggal, 6 Desa di Sragen Bakal Gelar Pilkades Antar Waktu....

Kades Berguguran Meninggal, 6 Desa di Sragen Bakal Gelar Pilkades Antar Waktu. Siap-siap Tahapan Mulai Minggu Depan

Ilustrasi Pilkades

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 6 desa di Kabupaten Sragen bakal menggelar pemilihan kepala desa antar waktu (Pilkades Antar Waktu atau PAW).

PAA digelar lantaran jabatan Kades di enam desa itu sudah kosong beberapa waktu. Kekosongan terjadi lantaran kepala desanya meninggal dunia sebelum habis masa jabatan.

Enam desa itu masing-masing Desa Jenggrik Kecamatan Kedawung, Desa Girimargo Kecamatan Miri, Desa Glonggong Kecamatan Gondang dan Desa Gentanbanaran Kecamatan Plupuh.

Dua desa terakhir adalah Desa Singopadu Kecamatan Sidoharjo dan Desa Tegalombo Kecamatan Kalijambe.

Enam desa itu mengalami kekosongan karena Kadesnya meninggal dalam rentang satu tahun terakhir.

“Iya, selain 19 desa yang menggelar Pilkades serentak tahun ini, sebentar lagi ada Pilkades Antar Waktu atau PAW di enam desa,” papar Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada JOGLOSEMARNEWS.COM ditemui usai mengukuhkan pengurus FKKD Sragen, kemarin.

Baca Juga :  Aksi Begal Pakai Motor Vixion Gentayangan di Kalijambe dan Tanon Bikin Resah Warga Sragen Jawa Tengah

Bupati menyampaikan PAW di enam desa itu digelar karena Kadesnya semua sudah meninggal dunia sebelum masa jabatan berakhir.

Ada yang meninggalnya karena sakit, ada yang karena kecelakaan dan sebagainya.

“Yang Pilkades Antar Waktu, (kadesnya) iya meninggal semua. Rata-rata meninggalnya karena sakit. Kalau yang Jenggrik meninggalnya udah lama,” urai Bupati.

Bupati menyampaikan untuk PAW, tahapan akan segera dimulai. Kemungkinan mulai pekan depan akan digelar tahapan audiensi dan setelah itu akan dilanjutkan dengan tahapan pelaksanaan.

“Pelaksanannya maksimal 3 bulan setelah Perbup diundangkan. Ini tinggal nunggu,” tukasnya.

Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Dwi Agus Prasetyo menambahkan saat ini draft Perbup tentang PIlkades Antar Waktu sudah dinaikkan dan tinggal menunggu persetujuan bupati.

Setelah diterbitkan Perbup, maka desa pelaksana PAW sudah bisa menggelar tahapan.

Baca Juga :  Tragis Kecelakaan Maut di Gebang Masaran 2 Warga Sragen Tewas Mengenaskan Setelah Menabrak Truk Dump Sedang Parkir di Pinggir Jalan

“Intinya pelaksanaan PAW maksimal 3 bulan setelah Perbup diberlakukan,” ujarnya.

Sementara terkait PAW di enam desa itu, bupati berpesan agar semua mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

“Manut aturan saja,” tandasnya. Wardoyo