SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sopir mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Dinas Satpol PP Sragen yang terlibat kecelakaan maut di Alun-alun Sragen, Selasa (8/3/2022) akhirnya menyanggupi memberikan tambahan santunan kepada keluarga dua korban tewas.
Santunan duka cita yang sebelumnya dikabarkan hanya Rp 4 juta untuk dua korban, akhirnya ditambah lagi.
Selain itu, sopir bernama Eko Rismiyanto itu juga menyatakan kesanggupan untuk membiayai perbaikan sepeda motor korban yang rusak akibat kecelakaan maut itu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Sragen, Agus Winarno, Kamis (24/3/2022).
Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan sudah tiga kali, sopir Damkar berikut perwakilan dinasnya mendatangi keluarga korban meninggal di Sawahan, Ngemplak, Boyolali.
Selain menyampaikan bela sungkawa dan permintaan maaf, driver Damkar sudah memberikan uang santunan kepada keluarga.
“Jadi H plus 1 pasca kejadian kami sudah ke sana (rumah keluarga korban). Selang satu minggu ke sana lagi dan tadi pagi perwakilan dari kami ke sana lagi. Total sudah tiga kali,” paparnya.
Agus menuturkan saat di rumah duka, tim didampingi Satpol PP dan Damkar Kabupaten Boyolali, Kades setempat. Saat itu, pihak keluarga menerima dengan baik maksud dan kedatangan sopir maupun tim dari Damkar Sragen.
Menurutnya, saat itu, secara prinsip keluarga sudah bisa menerima insiden itu sebagai musibah. Mereka juga sudah memaklumi dan membuat surat BB pernyataan tanpa ada paksaan.
“Keluarga sudah menerima, lalu kita keluarkan kendaraan (Damkar) itu juga dalam rangka tugas. Mereka juga memahami itu murni halangan atau kecelakaan. Kita sudah beri santunan, untuk biaya perbaikan kendaraan nanti kita ikuti mekanisme. Ketika penyidik sudah mengizinkan kendaraan diambil, nanti kita tanggungjawab penuh untuk memperbaiki,” jelas Agus.
Soal nominal santunan tambahan, ia tidak menyebutkan. Namun yang jelas ia memastikan hal itu sebagai wujud komitmen tanggungjawab dari sopir terhadap korban.
Terkait kasus itu, ia menggaransi sopir Damkar dan pihaknya akan kooperatif untuk penyelesaian. Saran penyidik juga sudah diikuti dan selalu direspon demi baiknya agar kasus segera selesai.
Ia juga mengakui insiden itu di luar perkiraan. Dari catatan di Damkar, insiden kecelakaan yang melibatkan korban jiwa dari orang lain atau pengendara, juga baru kali pertama terjadi.
“Dan Mas Eko itu bukan driver pocokan. Dia andalan di regunya dia. Karena mengemudikan unit Damkar ini nggak sembarangan, nggak semua anggota dibolehkan pegang. Karena ini beda dengan mobil biasa atau mobil pribadi,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Sragen AKP Abipraya Guntur Sulatiasto melalui Kanit Gakkum Ipda Irwan Marvianto menyampaikan untuk kasus Laka mobil Damkar di Alun-alun, sementara masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi.
Ia menyebut belum ada peningkatan status kasus itu dan sopir Damkar masih berstatus saksi.
Irwan juga tak menampik bahwa sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Menurutnya dari keluarga korban memang sudah menerima dan tidak menghendaki atau menuntut sopir diproses hukum.
“Iya intinya, kedua belah pihak dan pernyataan dari keluarga korban tidak menghendaki untuk itu. Iya nanti ada berita acara tambahan. Ini kita konfirmasi lagi dari pihak sopir Damkar, kalau memang masih diberikan bantuan lagi sama perbaikan kendaraan atau penambahan uang (santunan),” ujarnya. Wardoyo