TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng yang membuat masyarakat kelabakan, berujung para rapor merah bagi Menteri Perdagangan (Mendag).
Rapor merah tersebut disematkan oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), yang merasakan benar dampak kasus tersebut bagi kelangsungan usaha mereka.
Diketahui, harga minyak goreng di pasaran belum juga kembali ke harga normal. Hingga Jumat (4/3/2022), harga per liternya mencapai harga 17.000 -18.000 bahkan mencapai harga tertinggi 22.000.
Karena itulah, Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi Sarijowan menyatakan ini merupakan rapor merah bagi Menteri Perdagangan.
Hal itu mengingat hampir memasuki tiga bulan bahkan hampir empat bulan harga minyak goreng belum mengalami penurunan.
Reynaldi khawatir saat bulan puasa nanti, harga minyak goreng belum juga turun. Sedangkan saat bulan puasa menuju hari raya biasanya permintaan akan minyak goreng selalu meningkat.
Saat ini persediaan minyak goreng sendiri sebetulnya cukup aman. Namun Reynald menjelaskan bahwa terdapat masalah teknis dalam proses distribusi minyak goreng yang tidak merata.
Kendala lain yaitu adanya oknum yang berusaha mengambil keuntungan sesaat demi beberapa golongan dengan cara menimbun minyak goreng yang ada seperti yang terjadi di Sumatra Utara.
Jadi saat ini terkesan minyak goreng seperti sulit ditemukan keberadaanya.
Yang menjadi penyesalan adalah sudah sejak tiga bulan lebih belum ada penyelesaian dari pemerintah Kementerian Perdagangan mengenai permasalahan minyak goreng.
“Untuk mengatasi yang terjadi di pasar saat ini harusnya Kemendag mempunyai road map terkait minyak goreng, namun sangat disayangkan hingga saat ini masalah ini belum juga teratasi dan justru terkendala di distribusi,” ujar Reynald.
Karena adanya masalah distribusi ini pedagang hanya memiliki stok minyak goreng dengan harga yang cukup fantastis. Reynald juga menegaskan dengan kondisi minyak goreng akan sulit kembali ke harga terjangkau.
Beberapa gerai ritel modern hingga saat ini seperti Kalimantan Barat ada kejadian beberapa minyak goreng dijual dengan syarat. Macam macam syarat ini tentu juga akan menyulitkan masyarakat untuk berbelanja.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia berharap pemerintah dapat menyelesaikan hal ini dengan cepat. Sehingga minyak goreng dapat distribukan di seluruh pasar tradisional Indonesia dan tepat kepada pelaku pasar yaitu pedagang.