Beranda Nasional Jogja Kelamaan Menunggu Pandemi Reda, Sekitar 50 Calon Jemaah Haji DIY Meninggal Dunia

Kelamaan Menunggu Pandemi Reda, Sekitar 50 Calon Jemaah Haji DIY Meninggal Dunia

umroh
ilustrasi

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Terlalu lama menunggu keberangkatan haji lantaran terganjal Pandemi Covid-19, sekitar 50 orang calon jemaah haji meninggal dunia sebelum berangkaat.

Menurut laporan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terdapat 166 paspor milik calon jemaah haji asal DIY musti diperbarui karena sudah tidak berlaku lagi.

Pemegang paspor tersebut mestinya berangkat ke Arab Saudi di tahun 2020 lalu untuk menunaikan ibadah haji.

Namun harus tertunda karena otoritas kerajaan Arab Saudi masih belum memberikan izin calon jemaah haji asal Indonesia diberangkatkan ke tanah suci.

“Sampai sekarang belum ada kepastian. Tetapi melihat aktivitas di sana, kami optimis Arab Saudi sudah dibuka tahun ini. Makanya kami menyiapkan kalau tingkat nasional, Kemenag sudah kirim petugas menyiapkan transportasi dan pondokan,” kata Kabid Haji dan Umroh Kanwil Kemenag DIY Ahmad Fauzi, di sela-sela agenda bimbingan jemaah haji, Senin (21/3/2022).

Dia menjelaskan, beberapa program para calon jemaah haji terabaikan karena keterbatasan mobilitas.

Baca Juga :  Pria Asal Kota Yogya Diringkus Polisi Lantaran Terbukti Curi Uang Kotak Infak Masjid di Bantul

Dari 166 calon jemaah haji asal DIY yang sudah pasti diberangkatkan tahun 2020, beberapa dari mereka mengalami kendala.

Kendala itu antara lain, karena faktor usia, penyakit yang diderita, hingga calon jemaah meninggal dunia saat menanti keberangkatan.

“Ternyata calon jemaah selama dua tahun itu ada yang tidak bisa berangkat karena sakit dan meninggal. Saya lupa, yang meninggal itu sekitar 50 orang ada,” jelasnya.

Pihak Kemenag memberikan dua opsi apabila calon jemaah haji meninggal dunia sebelum diberangkatkan ke tanah suci.

Opsi pertama, ahli waris dapat mengambil uang setoran biaya ibadah haji yang bersangkutan, atau ahli waris mengganti porsi jemaah haji yang telah meninggal dunia itu.

Ketentuan itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020.

“Itu berlaku sejak 29 April 2019. Sebelum tahun itu ahli waris hanya boleh mengambil uang setoran saja, lalu mendaftarkan kembali jika ahli waris ingin berangkat. Tetapi sekarang ahli waris bisa menggantikan untuk berangkat ke tanah suci,” terang Fauzi.

Baca Juga :  Keributan di RM Padang Godean, Sleman: Gara-Gara Kuah Habis, Pemuda Diduga Lakukan Penganiayaan

Meski terdapat sejumlah kendala, namun Kemenag DIY tetap menggelar serangkaian pembinaan para calon jemaah haji.

Mereka optimis tahun ini umat muslim di DIY yang sudah siap berangkat haji dapat diakomodir.

www.tribunnews.com