JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Buruk, Usulan Zona Industri Sragen Ditolak Pusat. Bupati Kecewa Berat Pembangunan dan Investasi Terancam Tamat

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku kecewa sejumlah lahan yang diusulkan menjadi zona industri di Sragen ternyata ditolak oleh pusat.

Penolakan itu dinilai berdampak buruk bagi kelangsungan pembangunan dan investasi di Sragen.

Sebab sejumlah investor sudah bersiap menanamkan investasi dan rencana pembangunan di sejumlah titik yang diusulkan, sudah terlanjur dianggarkan.

Bupati pun mendesak agar penetapan lahan sawah dilindungi (LSD) yang menjadi dasar penolakan zona industri itu ditinjau ulang.

Kondisi itu diungkapkan Bupati kepada wartawan ditemui usai menghadiri Musrenbang Kabupaten, Selasa (22/3/2022).

“Kami minta LSD mohon ditinjau ulang. Sebab RTRW, RDTK kita juga sudah ada. Khususnya wilayah perkotaan. Terus kemudian terbit LSD (lahan sawah yang dilindungi). Lha sekarang semua lahan kosong kita yang warnanya hijau dilihat dari satelit terus di-LSD. Kita mau bagaimana, nggak bisa membangun,” paparnya kesal.

Bupati menyampaikan dalam RTRW, sebenarnya sudah dirinci mana lahan yang sesuai dan boleh untuk perumahan, untuk ekonomi dan sebagainya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Akan tetapi, ternyata setelah dicek dan diajukan pengeringan, lokasi-lokasi yang sebelumnya dibolehkan itu kini masuk dalam LSD.

Kondisi itu membuat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya tidak berani memberikan izin rekomendasi teknis (Rekomtek).

Situasi tersebut dinilai jelas akan menghambat proses pembangunan dan investasi yang sebagian sudah telanjur masuk dan memilih lahan yang ditolak itu.

“Bagaimana kita bisa membangun kalau semua investasi jadi macet. Lahan yang dipilih oleh investor semua dimasukan di LSD. Terus bagaimana kita bisa berkembang, terus untuk apa ada RDTR dan RTRW kalau akhirnya harus seperti ini,” ujar Bupati makin kesal.

Atas kondisi itulah, Bupati sangat berharap kepada pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait agar bisa memberi kesempatan untuk melakukan tinjauan ulang.

Sebab usulan perubahan lahan ke zona industri itu sudah melalui kajian matang dan dipastikan tidak mempengaruhi SLD di Sragen.

Terlebih selama ini Sragen menjadi salah satu kabupaten penyangga pangan sehingga Pemkab sudah berkomitmen memetakan dan menghitung lahan yang harus dipertahankan untuk menjaga status itu.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Makanya saya mohon betul, saya mohon waktu audensi ke kementerian. Sampai hari ini belum dikasih jawaban,” tandas Bupati.

Bupati juga menyayangkan selama ini penetapan LSD tidak pernah melibatkan daerah. Karenanya pihaknya akan mempertanyakan dan meminta agar ada tinjauan ulang.

“Kita tidak diajak rembukan juga. Makanya ini kita tanyakan dan kita pertanyakan ini untuk ditinjau ulang,” imbuhnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dwiyanto menyampaikan LSD itu turun sekitar bulan lalu.

Ketetapan LSD yang turun setelah Tata Ruang ditetapkan, akhirnya berimbas membuat peta wacana perubahan zona yang sudah ditetapkan akhirnya menjadi buyar.

“Ketua sudah kita tata untuk zona industri, perumahan dan lainnya, kemudian baru muncul LSD itu. Termasuk yang semula kit rencanakan untuk pertumbuhan sentra ekonomi dan sentra industri juga kena LSD,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com