TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Enam warga di Temanggung, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.
Mereka ditangkap setelah kepergok main judi di dapur rumah milik SM (53) warga Desa Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung.
Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim, AKP Setyo Hermawan mengatakan keenam tersangka tersebut merupakan Warga Desa Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka masing- masing berinisial WL (50), SW (53), SR (40), PN (44), LT (41), dan SM (53) yang merupakan pemilik rumah.
“Ketika melaksanakan patroli rutin malam hari, Tim Resmob Satreskrim Polres Temanggung mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi perjudian jenis CEKI di Desa Legoksari Tlogomulyo,” paparnya.
“Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya para pelaku ketangkap basah sedang asik main judi di rumah salah satu tersangka yaitu SM”, jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Setyo menerangkan dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita barang bukti sejumlah uang tunai Rp. 750.000,, 1 set kartu CEKI, 1 buah karpet, 1 lembar banner bekas, 1 buah papan triplek serta 1 buah lampu sebagai alat penerang.
“Menurut pengakuan tersangka, tujuan main judi jenis ceki ini yaitu untuk iseng dan mengisi waktu luang pada malam hari”, terangnya dilansir Humas Polda Jateng Minggu (13/3/2022).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta”, tegas Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan. Wardoyo