Beranda Daerah Miris, Ayah Hamili Anak Sendiri Sampai Melahirkan

Miris, Ayah Hamili Anak Sendiri Sampai Melahirkan

Ilustrasi gadis perempuan jadi korban. Foto/Istimewa

KOTABARU, JOGLOSEMARNEWS.COM Kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri terjadi di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kasus itu pun menjadi keprihatinan tersendiri bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) setempat.

“Kemen PPPA menyayangkan kejadian ini, karena lagi-lagi salah satu anak kita menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekatnya,” ujar Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, KemenPPPA, Robert Parlindungan Sitinjak dalam keterangannya hari Jumat (11/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Pelaku tersebut diketahui berinisial N (51) dan korban berinisial K (17).

Korban diperkosa berulang kali sejak berusia 15 tahun oleh si pelaku hingga hamil dan melahirkan.

Korban diperkosa saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Dalam kasus ini, korban sering mendapatkan ancaman akan dipukuli dan disiksa oleh ayah tirinya sebelum melakukan kekerasan seksual, apalagi jika korban mengadu ke orang lain, terutama ibunya.

Kemen PPPA telah melakukan koordiansi melalui Dinas PPPA Kota Baru yang menghasilkan terungkapnya kasus tersebut.

Kasus tersebut terungkap karena adanya laporan dari masyarakat ke ketua RT kemudian dilanjutkan ke Polsek Hampang, Kotabaru.

Maraknya kasus tersebut semakin menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Namun di lain sisi, adanya kasus tersebut dapat mendorong masyarakat untuk tanggap dan segera lapor kasus kekerasan seksual ke pihak berwajib.

Kemen PPPA mengungkapkan agar proses hukum mengutamakan yang terbaik serta pelaku perlu diberikan hukuman yang setimpal.

Kemen PPPA juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) menerapkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Tersangka diduga dapat dijerat dengan pasal berlapis,” tegas Robert dikutip dari Tribunnews.com.

Pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar, serta pidana tambahan Pengumuman Identitas Pelaku, setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya.

Kemudian berdasarkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Restitusi ganti kerugian kepada korban atau keluarga yang dibebankan kepada pelaku. Sella Lukitasari

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.