Beranda Umum Nasional Munarman, Eks Sekretaris Umum FPI Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Terorisme

Munarman, Eks Sekretaris Umum FPI Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Terorisme

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman saat ditangkap tim Densus 88 pada Selasa (27/4/2021). Foto: Istimewa via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) dituntut delapan tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip pernyataan jaksa penuntut umum, Senin (14/3/2022).

Ketut mengatakan, hukuman itu dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Munarman.

Ketut mengatakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Timur menilai Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Jaksa menilai eks petinggi FPI itu terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Molor, KPK Bantah Pimpinan Terbelah

Perpu itu telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal itu mengatur tentang permufakatan jahat yang berhubungan dengan terorisme.

Munarman dianggap telah menggerakkan orang untuk melakukan teror dan membantu terorisme. Dia dianggap menghadiri sejumlah acara baiat ke ISIS dan pimpinannya Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah.

Adapun Munarman menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU di sidang, menyatakan akan mengajukan pembelaan.

“Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman menjawab pertanyaan hakim.

Baca Juga :  Pilkada Langsung Dibilang Mahal, Pakar: MBG Saja Rp 15.000 Per Hari, Pilkada Langsung Cuma Rp 50.000 Per Tahun

Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Munarman akan digelar kembali pada 21 Maret 2022.

www.tempo.co

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.