JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Magelang

Pacar Minta Dinikahi, Kuli Bangunan Asal Desa Dawung Kalap Lalu Bunuh Pacarnya di Sungai Bolong. Begini Cerita Lengkapnya!

Tersangka pembunuh pacar yang mayatnya ditemukan di Sungai Bolong Magelang saat diamankan polisi. Foto/Humas Polda
ย ย ย 

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM
Seorang kuli bangunan berinisial MB (41) asal Desa Dawung, Kecamatan Tegalrejo, Magelang terpaksa harus meringkuk di penjara.

Pasalnya ia diduga nekat membunuh pacarnya yang berinisial RY (48) dengan sadis. Pelaku nekat menghabisi kekasihnya itu karena risih terus dikejar untuk menikahi korban yang diketahui asal Bekasi tersebut.

โ€œKorban ini berinisial RY (48) warga bekasi yang mayatnya kemarin ditemukan warga di Sungai Bolong, Dusun Njurip, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo Magelang pada Minggu lalu,โ€ Kata Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M. Alfan Armin saat memberikan keterangan di Polres Magelang, Rabu (09/03/2022).

Alfan menjelaskan akibat permintaan dari korban tersebut, tersangka lantas merancang skenario menghabisi korban.

Awalnya ia mengajak korban untuk pergi ke Magelang menggunakan kendaraan milik korban. Pada Kamis (24/02/2022) tersangka dan korban sampai di Magelang dan langsung menuju Candi Borobudur dan menginap di salah satu hotel di Secang.

โ€œPada hari berikutnya yaitu Jumat (25/02/2022) tersangka mengajak korban untuk mandi di Sungai Bolong Dusun Tumbu, Desa Purwodadi Kecamatan Tegalrejo. Di sinilah tersangka sudah berniat ingin membunuh korban. Namun karena korban tidak mau mandi dengan alasan dingin, kemudian tersangka mengajak korban berwisata ke Taman Kyai Langgeng Kota Magelang,โ€ terang Kasat.

Meski gagal di ajakan pertama, Kasat Reskrim menjelaskan tersangka kembali mengajak korban untuk mandi di Sungai Bolong setelah selesai berwisata ke Taman Kyai Langgeng.

Ketika korban tengah mandi, tersangka mulai beraksi dengan melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah bagian belakang kepala korban dengan menggunakan batu.

Pukulan keras itu membuat korban tidak sadarkan diri.

โ€œSetelah korban tidak sadarkan diri, tersangka mendorong tubuh korban ke tengah sungai agar hanyut dan membuang pakaian korban di sungai tersebut,โ€ Ungkapnya.

Untuk menghilangkan jejak menurut Alfan, tersangka kemudian membawa Handphone, perhiasan dan kendaraan korban menuju ke Pasar Parakan dengan tujuan mengganti Plat Nomor Kendaraan.

Setelah itu Kendaraan milik korban dititipkan pada teman tersangka di daerah Banjarnegara.

Namun di Banjarnegara, tersangka ternyata juga menjemput pacarnya yang lain untuk diajak ke Jakarta.

โ€œSetelah sampai di Jakarta, tersangka ini sempat mengantarkan pacarnya yang lain itu ke Bogor. Dan tersangka kembali lagi ke tempat kerjanya di lokasi proyek di kawasan Cilandak Jakarta Selatan,โ€ Imbuhnya.

Setelah melakukan olah TKP dan rangkaian penyelidikan termasuk meminta keterangan dari keluarga korban, didapatkan keterangan korban terakhir pergi bersama dengan tersangka.

Sehingga petugas melakukan pencarian identitas tersangka dan dilakukan pencarian lokasi tersangka.

โ€œAlhamdulilah tersangka dapat kami temukan di bedeng sebuah proyek di daerah Cilandak Jakarta Selatan. Ketika kami amankan barang-barang milik korban berada pada tersangka. Kemudian kami lakukan interogasi dan tersangka ini mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut,โ€ Ungkap Kasatreskrim.

Alfan menjelaskan, akibat perbuatannya, maka tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com