Beranda Daerah Sragen Pengambilan STNK BB Tilang di Sragen Picu Keluhan. Warga Sebut Malah Ribet...

Pengambilan STNK BB Tilang di Sragen Picu Keluhan. Warga Sebut Malah Ribet dan Tambah Mahal Rp 12.000

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mekanisme pengambilan surat tanda nomor kendaraan (STNK) Barang Bukti (BB) tilang yang kini dialihkan dari kantor Kejaksaan ke kantor pos, menuai keluhan.

Sejumlah warga yang pernah ketilang mengeluhkan prosedur pengambilan BB yang makin ribet.

Tak hanya itu, biaya tambahan ongkos kirim sebesar Rp 12.000 juga dinilai memberatkan.

“Terus terang malah membingungkan. Karena sekarang ngambilnya di kantor pos dan dikirim ke rumah. Kemarin bayar dendanya Rp 60.000 tambah ongkos kirim Rp 12.000 jadi Rp 72.000. Itu pun masih harus nunggu kiriman dari kantor pos. STNK nggak langsung bisa dibawa. Padahal biasanya datang ke kejaksaaan bayar langsung bawa STNK,” papar Ari, salah satu warga Sidoharjo, Sragen, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (14/3/2022).

Ia tak menampik sebenarnya pengalihan layanan pengambilan dengan pengiriman via pos mungkin bertujuan untuk memudahkan masyarakat.

Akan tetapi realitanya justru berkebalikan. Tak hanya harus bayar lebih mahal, pengiriman ke rumah juga memperlambat warga menerima STNK.

“Kalau dikirim ke rumah, ternyata pas rumahnya suwung (kosong) ditinggal kerja. Nanti kan nggak mungkin ditinggalkan. Pasti dibawa lagi dan harus mundur lagi. Padahal psikologinya orang itu pinginnya sudah bayar denda tilang ya harus pegang STNK. Biar tenang kalau bepergian,” timpal Yanto, warga di Sragen Kota.

Baca Juga :  Breaking News! Kebakaran Pabrik Bahan Sepatu di Kalijambe Sragen, Proses Pemadaman Api masih berlanjut

Menyikapi keluhan itu, Kajari Sragen melalui Kasi Pidum, Wahyu Wibowo Saputro membenarkan saat ini pengambilan STNK BB tilang tidak lagi di kejaksaan namun lewat kantor pos.

Nantinya, masyarakat yang terkena tilang membayar denda ke kantor pos via rekening. Kemudian STNK akan dikirim via pos ke alamat rumah.

Menurutnya, kebijakan itu sebenarnya untuk memudahkan masyarakat. Mereka bisa mendatangi kantor pos di kecamatan terdekat tanpa harus jauh-jauh ke kejaksaan lagi.

“Sebenarnya itu untuk memudahkan. Jadi di manapun dia berada dia bisa mendatangi pos terdekat bahkan di luar kota pun juga bisa. Nanti tinggal ditunjukkan, dari pos akan mengirim ke alamat domisili di manapun yang mereka inginkan,” paparnya dikonfirmasi via telepon.

Wahyu Wibowo Saputro. Foto/Wardoyo

Wahyu menyampaikan kebijakan itu sebenarnya sudah berlaku sementara waktu saat pandemi Covid-19.

Kondisi pandemi yang dituntut menghindari kerumunan, menjadi alasan pemberlakuan kebijakan pengiriman via pos.

Terlebih, fakta di Sragen, jumlah pelanggaran tilang cukup tinggi sebulan bisa mencapai angka 1000 lebih. Ia tak menampik jika ada pro kontra di masyarakat.

Namun masyarakat diharapkan bisa berfikir lebih luas karena ada sisi positif juga terutama membantu masyarakat yang berdomisili jauh dari kota atau di luar Sragen.

“Sekarang tinggal bayar tunggu di rumah. Tapi harus datang ke kantor pos dulu. Kalau ada yang mengeluh seperti itu mungkin dia tinggal di Sragen, tapi kan Sragen ini luas dan yang ketilang di Sragen tidak cuma orang Sragen. Di satu sisi itu mungkin ada yang menilai menyusahkan tapi coba dipikirkan kalau yang ketilang tinggal di Miri atau Jenar yang jauh dari Sragen Kota. Kalau ada pro kontra ya wajar, tapi prinsipnya kita ingin masyarakat dimudahkan dan tidak ada kerumunan,” tandasnya.

Baca Juga :  Transformasi Lapas Sragen: Warga Binaan Pemasyarakatan Ekspor Produk Kerajinan ke Pasar Eropa dan Amerika

Terkait biaya tambahan Rp 12.000 untuk ongkos kirim, sebenarnya tidak terlalu berat jika dibanding dengan ongkos, biaya capek dan lain-lain ketika harus datang ke kejaksaan. Wardoyo