Beranda Daerah Sragen Penghasilan Makin Menggiurkan, Petugas Parkir di Sragen Kini Wajib Necis dan Sopan....

Penghasilan Makin Menggiurkan, Petugas Parkir di Sragen Kini Wajib Necis dan Sopan. Kepala Dishub: Jangan Asal Dapat Uang!

Petugas parkir akan diberikan seragam, kemudian berpakaian rapi, membawa identitas dan sopan dalam memberi pelayanan.

Puluhan ketua dan perwakilan juru parkir dari 13 rayon di Sragen saat mendapatkan pengarahan misi baru perparkiran untuk perbaikan pelayanan di Dishub Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Petugas parkir resmi di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen kini diwajibkan untuk mengenakan seragam khusus, membawa identitas dan sopan dalam pelayanan.

Ketentuan itu diberlakukan dalam rangka merubah image buruk petugas parkir yang hanya mementingkan uang dan mengabaikan pelayanan serta kesopanan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dishub Kabupaten Sragen, Catur Sarjanto ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM di ruang kerjanya belum lama ini.

Ia mengatakan sebagai upaya pembenahan, pihaknya sudah puluhan ketua dan perwakilan juru parkir (jukir) dari 13 rayon parkir di seluruh wilayah Sragen.

Mereka dikumpulkan untuk diberikan pembinaan dan pengarahan terkait kewajiban dan tanggungjawab dalam menjalankan tugas.

Salah satu yang ditekankan adalah mengembalikan mindset juru parkir yang memiliki misi keselamatan dan pendapatan. Artinya semua petugas parkir diminta tidak lagi hanya mementingkan menarik uang dari pemilik kendaraan yang parkir.

Namun pelayanan dan menjaga keselamatan kendaraan maupun pemilik saat kembali jalan, harus diutamakan. Lantas penampilan petugas parkir juga akan dirubah.

Catur Sarjanto. Foto/Wardoyo

Petugas parkir akan diberikan seragam, kemudian berpakaian rapi, membawa identitas dan sopan dalam memberi pelayanan.

Baca Juga :  Geger, Warga Sragen Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumahnya, Saat Dilakukan Visum Ini yang Ditemukan

“Harus terbentuk misinya bahwa petugas parkir sekarang harus rapi pakaiannya, pakai identitas KTA (kartu tanda anggota) dan sopan. Pakai sepatu harus, aja kaya preman. Lalu juga harus sopan dan etikanya bagus saat memberi pelayanan. Karena mereka membawa misi Dishub,” paparnya.

Penghasilan di Atas UMK

Catur menguraikan ketentuan seragam dan KTA itu berlaku mulai 2022 ini. Pengadaannya diupayakan dari dana kas paguyuban.

Menurutnya, misi pelayanan harus dikedepankan lantaran dengan sistem pengelolaan yang baru, penghasilan petugas parkir nantinya akan bisa melebihi upah minimum kabupaten (UMK).

Sebab mereka hanya diminta setor sesuai potensi dan kelebihannya akan menjadi keuntungan petugas.

“Misalnya di satu titik itu setornya Rp 40.000 padahal penghasilannya bisa dapat Rp 200.000. Nah sisanya itu nanti langsung masuk ke mereka. Jadi nanti penghasilan tiap bulan mereka bisa lebih dari UMK. Jadi nanti petugas parkir itu seperti pegawai dan bukan lagi profesi rendahan,” jelasnya.

Ditambahkan Catur, jumlah petugas parkir resmi di bawah naungan Dishub dan paguyuban ada sekitar 500an orang. Mereka tersebar di 13 rayon parkir yang ada di seluruh kecamatan.

Baca Juga :  Misteri Motor di Jembatan Jurug Terungkap, Ternyata Warga Sragen yang Terpeleset Setelah Antar Anak dan Istri

Para jukir itu adalah mereka yang bertugas menarik retribusi parkir di jalan raya milik kabupaten. Sebagai bentuk pengawasan, tim secara berkala akan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Kita proaktif akan menampung masukan atau keluhan dari masyarakat. Kalau ada yang nakal kita panggil, akan kita beri pembinaan,” tandasnya. Wardoyo