JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melacak aset tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kenz hingga ke crypto luar negeri.
Dari hasil penyelidikan, Indra Kenz terdeteksi memiliki aset senilai Rp 58 miliar. Aset itu terindikasi yang disimpan dalam bentuk crypto luar negeri.
“Asetnya masih terus bertambah, ada informasi masuk ke kita dugaan Rp 58 miliar di crypto luar negeri,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol Whisnu Hermawan dilansir Humas Polri, Minggu (27/3/2022).
Whisnu menjelaskan pihaknya langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan aset.
Selain menggandeng PPATK, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengejar aset-aset Indra Kenz yang lain.
“Nanti berkembang lagi begitu temen-teman PPATK menerima informasi lagi dikirim ke kita lagi, begitu jadi perkembangan terus. tidak berhenti di sini saja,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik menemukan fakta baru dibalik pengungkapan kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat (Indra Kenz).
Diketahui, (Indra Kenz) memiliki aset yang disimpan melalui crypto. Ia memanfaatkan crypto untuk menyembunyikan aset atau harta yang didapatkan dari tindak pidana penipuan.
“Di crypto kita sudah berkoordinasi dengan market place indodux, ditemukan dana di sana Rp 200 juta sekian,” tandasnya. Wardoyo