Beranda Daerah Boyolali Polres Boyolali Ungkap 4 Kasus Peredaran Sabu-sabu, Bekuk 5 Tersangka

Polres Boyolali Ungkap 4 Kasus Peredaran Sabu-sabu, Bekuk 5 Tersangka

Lima orang tersangka kasus peredaran sabu-sabu yang berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Boyolali / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Boyolali berhasil mengungkap empat kasus peredaran sabu- sabu dan mengamankan lima orang tersangka. Kasus itu diungkap selama Operasi Bersinar Candi.

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin menjelaskan, Operasi Bersinar Candi digelar pada 9-28 Februari lalu. Saat itu tiga target operasi (TO) yang ditetapkan. Namun, Polres Boyolali berhasil mengamankan dua tersangka tambahan.

“Dari tangan para tersangka, kami berhasil mendapatkan barang bukti (BB) sabu-sabu dengan berat 3,8 gram,” kata Kapolres, Selasa (8/3/2022).

Dijelaskan, kelima tersangka diamankan secara terpisah. Tersangka BS (32) asal Solo, diamankan di sebuah jalan yang terletak di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak. Dia ditangkap saat  hendak mengantarkan paket ke salah satu pembeli.

“Jika berhasil mengantar, BS mendapatkan upah senilai Rp 300.000. Dari tersangka, berhasil diamankan paket sabu seberat 1,09 gram.”

Polisi juga mengamankan mengamankan sabu seberat 1,06 gram dari tersangka W (48). Warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo tersebut diamankan di jalan wilayah Kelurahan Siswodipuran, Boyolali Kota.

Dia hendak mengantarkan sabu ke temannya berinisial BD dan hendak memakai bersama. Kemudian tersangka DA (35), asal Kartasura, Sukoharjo diamankan di pinggir jalan Desa Ngresep, Ngemplak. Polisi mengamankan sabu seberat 1,27 gram.

Sedangkan AW (51), asal Nusukan, Solo dan IA (42), warga Kendal diamanakan bersamaan di depan ruko yang di Desa Ngresep, Ngemplak. Mereka merupakan kurir yang diminta mengantar sabu dengan upah Rp 50 ribu.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Dan barang bukti sabu masih berada di laboratorium forensik (Labfor) untuk pengecekan lebih lanjut.”

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga sebagai pengguna. Sedangkan barang didapatkan dari Solo Raya.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114  ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Serta pasal 112  ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta maksimal Rp 8 Miliar.

Salah satu tersangka, BS, mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak setahun terakhir. Dia mengaku memakai karena ajakan teman.

“Ya, terlanjur memakai karena awalnya ditawari oleh teman. Biasanya satu paket harga Rp 450 ribu,” katanya sembari menunduk. Waskita

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.