Beranda Daerah Wonogiri Ratusan Obat Terlarang dan Sejumlah Paket Sabu Dimusnahkan di Kejaksaan Wonogiri

Ratusan Obat Terlarang dan Sejumlah Paket Sabu Dimusnahkan di Kejaksaan Wonogiri

Pemusnahan barang bukti
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Wonogiri. Dok. Kejari Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan obat terlarang dan sejumlah paket narkotika jenis sabu dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Wonogiri, Rabu (23/3/2022).

Selain ada pula barang berupa handphone senjata tajam maupun alat ikut dihancurkan dalamk kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari 2022-Maret 2022.

Kepala Kejaksaan atau Kajari Negeri Wonogiri Tailani Moehsad menyebutkan, Kejaksaan Negeri Wonogiri selaku esukutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang tersebut di antaranya handphone, senjata tajam, narkotika, psikotropika dan barang bukti jenis lainya. Lokasi pemusnahan di lapangan voli Kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh, Kasat Narkoba Polres Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri yang diwakili Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri, Dinas Kesehatan Wonogiri, Perwakilan Kasat Pol PP.

Baca Juga :  Cara Mencegah Ulat Daun Jati Masuk ke Rumah, Bikin Kotor dan Jijik

“Pmusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Wonogiri yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Bapak Nur Sholikin menyampaikan barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum.

“Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi,” bener Nur Solikhin.

Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Kajari Wonogiri Tailani Moehsad, secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti. Selanjutnya diikuti oleh pihak dari Polres Wonogiri, Pengadilan Negeri Wonogiri yang diwakili Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri, Dinas Kesehatan Kab.Wonogiri, Perwakilan Kasat Pol PP. Aris Arianto