Beranda Daerah Solo Sempat Diamankan Polisi, Tujuh Anggota Gerakan Pemuda Ka’bah Akhirnya Dibebaskan Setelah Ada...

Sempat Diamankan Polisi, Tujuh Anggota Gerakan Pemuda Ka’bah Akhirnya Dibebaskan Setelah Ada Pembicaraan dengan Gibran

Penandatanganan kesepakatan GPK dengan jajaran Polresta Solo terkait kepatuhan melakukan konvoi. Foto: JSNews/Ando

 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polresta Solo akhirnya membebaskan tujuh anggota Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) yang menggelar konvoi dengan melanggar aturan lalu lintas di kawasan Jongke, Kecamatan Laweyan, Minggu (20/3/2022) pagi.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penindakan kepolisian dilakukan dengan cara restorative justice. Sementara tujuh orang lebih dulu membuat surat pernyataan.

“Yang bersangkutan membuat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari yakni konvoi menggunakan knalpot brong sehingga mengganggu masyarakat dan aturan lalu lintas lainnya,” kata Ade Safri, Minggu (20/3/2022) malam.

Setelah ini tujuh orang untuk mematuhi komitmen bersama dalam kegiatan ke depannya.

Adapun komitmen ini yakni bersama-sama menjaga keamanan keselamatan masyarakat dan ketertiban kelancaran berlalu lintas. Selanjutnya, mematuhi protokol kesehatan karena masih dalam masa Pandemi PPKM level 3.

“Supaya bisa bersama-sama keluar dari pandemi dengan baik, masyarakat sehat, ekonomi pulih bangkit,” ujarnya.

Sebelumnya beberapa anggota dari massa gabungan diamankan polisi karena melakukan penyerangan dan blokade jalan. Hal itu setelah tindakan penilangan oleh anggota kepolisian.

Baca Juga :  Ini yang Terjadi Saat Gusti Moeng Dilarang Masuk Museum Keraton Solo

Namun setelah dilakukan pembicaraan dengan sejumlah pihak mulai dari panitia kegiatan, pengurus GPK hingga walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka maka disepakati mereka yang ditahan polisi untuk dibebaskan.

“Silahkan berkegiatan, harus ada aturan main yang dipatuhi dalam kegiatan yang dilakukan. Kita sama-sama menghargai karena selain kita, di jalan ada hak orang lain yang harus kita patuhi dan hargai ” tandas Kapolres.

Muhammad Mustafid sebagai Ketua Pengurus GPK Jateng mengatakan hal sama tentang komitmen itu. Ia mengungkapkan adanya salah paham karena solidaritas untuk temannya yang ditilang sehingga ada yang emosional dengan aparat kepolisian.

Upaya restorative juctice disampaikan pihaknya ke polisi dengan alasan salah paham. “Ini tidak ada yang serius, salah paham solidaritas tadi, orang gak tahu kondisinya gimana, di lapangan panas, sudah beda, ” ujar usai pertemuan.

Usai kasus konvoi tersebut, jajaran kepolisian dan pengurus GPK serta Walikota Solo menggelar pertemuan. Menurut Ketua Umum GPK, Farhan Hasan kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative juctice dan kekeluargaan. Ada tujuh anggota yang diamankan untuk pulang beraktivitas dengan menandatangi surat pernyataan.

Baca Juga :  Soal Absennya PB XIV Purboyo Saat Peresmian Museum: Fadli Zon Sebut Undang Semua Pihak, GKR Timoer Mengaku yang Diundang Hanya Dia dan GKR Pakubuwono

“Justru kita bersinergi dengan kepolisian memberantas pekat. Selanjutnya, untuk kendaraan yang belum lengkap, supaya diminta dilengkapi,” ujarnya. (Prabowo)

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.