Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Super Bejat! Pria Asal Jebres Setubuhi Anak Kandung 8 Kali, Dilakukan Setiap Jam 5 Pagi, Ancam Tak Pinjami HP untuk Sekolah Online

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika, saat jumpa pers Rabu (23/3/2022). Foto: Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi bejat dilakukan seorang pria asal Jebres berinisial AAA (36). Betapa tidak, dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia (13) berisial RGF.

Tindak persetubuhan ini dilakukan sejak Desember 2021 lalu dan sudah dilakukan sebanyak delapan kali. Pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolresta Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pelaku menggunakan modus mengancam korban tak dipinjami handphone untuk menjalani belajar online.

“Karena masih Daring, selama pembelajaran Korban belajar dengan menggunakan HP tersangka. Kemudian syarat agar korban boleh menggunakan HP adalah harus mau disetubuhi oleh pelaku ini. Kemudian dibujuk rayu juga boleh mengendarai sepeda motor,” kata Ade Safri didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika, Rabu (23/3/2022).

Ade memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya setiap pukul 05.00 pagi, saat sang istri dan anak keduanya tidur.

“Sebenarnya, keluarga ini tidur dalam satu ruangan. Agar tidak ketahuan, pelaku menyetubuhi anak kandungnya ini didalam selimut. Sempat hampir ketahuan oleh sang istri, tapi pelaku lantas pura-pura tidur,” papar Ade.

Kasus ini sendiri terungkap saat korban bercerita kepada teman sebayanya. Dari curhatan tersebut, keduanya lantas bertemu dengan paman korban.

“Pengakuan dari paman korban inilah yang kemudian dilaporkan pada Ibunya, kemudian sang ibu melaporkan ke SPKT Polresta Solo , hingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” paparnya.

Ade menambahkan, barang bukti yang disita sendiri berupa selimut serta pakaian milik korban yang masih berumur 13 tahun ini serta hasil visum. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo pasal 76 UU No 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Sesuai dengan pasal 81, karena dilakukan oleh orangtua kandung, masa hukuman ditambah sepertiga dari jeratan,” urai Ade. Prabowo 

Exit mobile version