SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi bejat dilakukan seorang pria asal Jebres berinisial AAA (36). Betapa tidak, dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia (13) berisial RGF.
Tindak persetubuhan ini dilakukan sejak Desember 2021 lalu dan sudah dilakukan sebanyak delapan kali. Pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolresta Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pelaku menggunakan modus mengancam korban tak dipinjami handphone untuk menjalani belajar online.
“Karena masih Daring, selama pembelajaran Korban belajar dengan menggunakan HP tersangka. Kemudian syarat agar korban boleh menggunakan HP adalah harus mau disetubuhi oleh pelaku ini. Kemudian dibujuk rayu juga boleh mengendarai sepeda motor,” kata Ade Safri didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika, Rabu (23/3/2022).
Ade memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya setiap pukul 05.00 pagi, saat sang istri dan anak keduanya tidur.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com