
PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencabulan 7 siswi SMP Negeri di Purbalingga oleh seorang guru mereka berinisial AS (32) menguak fakta baru.
Ternyata, pelaku juga merekam setiap beraksi menyetubuhi siswinya. Rekaman itu jadi senjata untuk membuat korbannya tutup mulut dan pasrah acapkali dipaksa melayani nafsu bejat sang guru.
“Jadi modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi,” papar Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (9/3/2022).
Tak tanggung-tanggung, jumlah siswi yang jadi korban sudah mencapai 7 orang. Lima siswi bahkan sudah disetubuhi lebih dari sekali, sedang lainnya dicabuli sambil dipaksa nonton video porno.
Kasus itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (9/3/2022).
Kapolres menyampaikan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru dari salah satu sekolah di Purbalingga terhadap muridnya.
“Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Dijelaskan bahwa tindakan tersangka sudah dilakukan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2021.
Dari tujuh korban, lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah handphone, satu buah flashdisk merk V-Gen warna hitam, satu buah flashdisk merk Lexar warna putih, satu laptop merk Dell warna hitam dan satu buah kasur motif bunga.
Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














