SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisruh soal keputusan Menteri ATR/BPN soal lahan sawah dilindungi (LSD) yang banyak memakan zona investasi dan industri di daerah, mendapat respon dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Ganjar menyarankan agar persoalan LSD bisa dibahas dengan duduk bersama untuk dilakukan pencermatan kembali.
Ia juga memandang perlu adanya review atau melihat ulang lahan sawah dilindungi dan zona industri antara RTRW di daerah dengan LSD yang ditetapkan ATR/BPN.
“Makanya tadi kita harus duduk bersama untuk kita lihat, tadi sudah saya minta untuk coba kirim ke saya akan saya coba komunikasi dengan BPN,” katanya kepada wartawan seusai meresmikan pabrik bata ringan Blesscon di Sambungmacan, Rabu (30/3/2022).
Ia menguraikan keseimbangan antara lahan sawah dilindungi dengan lahan untuk investasi memang harus dijaga.
Menurutnya bisa jadi review memang perlu dilakukan. Review itu untuk membahas lokasi zona industri dan LSD.
“Tempatnya apakah di sini atau yang di sana, tidak perlu luas- luas mungkin. Sehingga nanti cara membuat pabriknya nanti tidak konvensional. Bisa juga beberapa tingkat nanti bisa,” katanya.
Ganjar menyebut dirinya mendorong agar investasi bisa masuk ke daerah. Seperti investasi alas kaki yang akan masuk ke Sragen, ia pun mengiyakan.
“Tadi disampaikan pada saya, buka aja nggak apa. Tapi space tidak yang gede-gede. Kalau gak gede lahan nanti bisa dipakai untuk yang lain to. Tapi naik bertingkat bisa dilakukan dengan tidak membutuhkan apa yang di tanah gitu. Bisa dengan lantai-lantai yang berikutnya. Nanti kita bantu komunikasi kan,” tandasnya.
Sebelumnya, pada acara yang sama, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati sempat membeber kehadiran LSD yang dinilai sangat merugikan iklim investasi di daerah, termasuk Sragen.
“Kami sudah berkirim surat ke Presiden dan Pak Luhut (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan). Katanya permudah investasi dan jangan pungli, tapi ternyata pusat membuat aturan saling menjerat. Sehingga malah membuat daerah kesulitan,” ujar Bupati.
Bupati Yuni kemudian menceritakan duduk perkara kisruh soal LSD yang berdampak buruk bagi Sragen. Awalnya Sragen sudah menetapkan 42.00p hektare lahan masuk sawah dilindungi di Perda RTRW tahun 2020.
Namun tiba-tiba turun Kepmen ATR/BPN soal LSD di akhir 2021 dan menetapkan LSD Sragen seluas 43.000 hektare. Celakanya sebagai 10.000 hektare selisihnya itu sebagian besar adalah lahan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai zona industri dan kawasan ekonomi bisnis.
Ia pun mengeluhkan dari 10.000 hektare yang diverifikasi ulang beberapa hari lalu, ternyata kini masih ada 9.000 hektare yang masuk LSD.
“Awalnya ada 10.000 hektare yang masuk LSD. Kemudian diverifikasi ulang dan hasilnya masih 9.000 hektare yang masuk LSD. Padahal kami sudah menetapkan lahan sawah lestari seluas 42.000 hektare untuk pertanian berkelanjutan,” urai Bupati.
Menurut Bupati, munculnya Kepmen soal LSD itu praktis akan menghambat investasi di Sragen.
Sebab lahan yang seharusnya masuk zona industri di Sambungmacan dan Gondang, ternyata tidak bisa dibangun pabrik karena kembali menjadi sawah.
Pemkab Sragen sudah melancarkan protes dalam audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) terkait hal itu. Termasuk ke Presiden dan sejumlah menteri.
Bupati pun meminta tolong kepada Gubernur agar bisa berkomunikasi dengan Menteri ATR/BPN agar investasi di Sragen tidak terganggu. Wardoyo