SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Kartasura berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di tempat parkir Griya Pink Syariah, Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Dua tersangka yang diringkus berinisial FAW (27), dan FTH (26), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta saat konferensi pers, Selasa (19/4/2022) menerangkan tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat AD-5054-AEB, milik Detik Agustina (33), yang terparkir di Griya Pink Syariah, Desa Gonilan, Kartasura.
“Jadi korban ini memarkirkan sepeda motor Honda Beat, warna magenta hitam miliknya di halaman parkir atau garasi Griya Pink Syariah untuk bekerja. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, korban mendengar suara sepeda motor sedang berusaha dinyalakan mesinnya, karena curiga, kemudian korban mengecek ke tempat parkiran, namun setelah melihat ke arah sepeda motor miliknya ternyata sudah tidak ada,” jelas AKP Mulyanta.
Mendapati motornya hilang, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura.
Kemudian setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Polsek Kartasura, Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut di wilayah Gonilan Kartasura di rumah kontrakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Kapolsek mengungkapkan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Wardoyo