JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Fraksi dan DPC PKB Sragen Terancam Digugat PTUN, Buntut Upaya Singkirkan Sekretaris Fraksi Haryanto dari Alkap DPRD

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sragen, Hariyanto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sragen, Hariyanto menyatakan siap mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Langkah itu dilakukan menyusul munculnya surat terbaru usulan DPC dan Fraksi PKB terkait usulan pergantian alat kelengkapan (Alkap) di DPRD.

Dalam surat tertanggal 8 Maret 2022, Hariyanto diketahui bakal dipreteli dari jabatannya di DPRD sebagai Ketua Komisi II, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.

Proses penggantian yang dinilai melanggar sejumlah aturan dan AD/ART partai, menjadi alasan Hariyanto mengajukan gugatan.

“Iya kalau surat itu tetap dijalankan, baik di DPRD maupun DPC, saya akan ajukan gugatan PTUN. Karena jelas surat itu melanggar aturan dan tata tertib,” paparnya kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Ancaman PTUN itu disampaikan karena surat usulan pergantian Alkap PKB itu diperkirakan akan dibacakan dalam paripurna Kamis (21/4/2022).

Sebelumnya, surat usulan pertama sudah diinterupsi dan diprotes pada paripurna tanggal 25 Maret 2022 lalu. Saat itu protes dilontarkan karena pergantian belum ada 2,5 tahun.

Hariyanto menyampaikan dari surat pertama dan surat kedua yang masuk ke DPRD, ternyata masih sama. Padahal menurutnya secara esensi dan prosedur surat itu banyak melanggar aturan.

“Karena tidak pernah ada rapat DPC maka DPC melanggar AD/ART partai. Karena di AD/ART itu setiap keputusan harus ada rapat pleno, rapat gabungan, rapat pengurus harian dan rapat lainnya. Kemudian di rapat pleno harus ada Ketua Dewan Tanfidz, Dewan Syuro dan Dewan Musytasar. Nah di DPC tidak pernah ada rapat itu,” urainya.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Tak hanya di DPC, Hariyanto menyampaikan pergantian Alkap itu juga tidak pernah melalui rapat fraksi.

Bahkan surat usulan dari Fraksi ke DPRD, hanya ditandatangani Ketua Fraksi tanpa melibatkan dirinya sebagai Sekretaris Fraksi.

Padahal sepengetahuannya dalam Tatib DPRD No 1/2018, pimpinan fraksi terdiri dari ketua dan fraksi serta keduanya melekat.

“Di fraksi juga tidak pernah ada rapat membahas itu. Maka dari itu kami memandang bahwa surat itu sudah salah esensi dan melanggar AD/ART di DPC, ditambah salah serta tidak sesuai Tatib di fraksi,” jelasnya.

Atas sejumlah fakta itu, Hariyanto berharap kepada pimpinan DPRD agar mempertimbangkan dan tidak membacakan surat PKB itu di Paripurna besok.

“Kami mohon pimpinan DPRD bisa mempertimbangkan. Jangan sampai nanti kami PTUN karena melanggar aturan-aturan yang ada baik AD/ART partai maupun Tatib,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB, Fathurrohman membenarkan memang surat masuk dari Fraksi soal rolling Alkap itu hanya ditandatangani dirinya sebagai ketua.

Menurutnya tidak ada tandatangannya sekretaris, karena situasi waktunya sudah mepet sementara Hariyanto saat ditunggu tak kunjung datang.

Namun ia memandang protes Hariyanto sebenarnya bukan soal tandatangan. Akan tetapi ada alasan lain yakni menilai surat itu tidak sesuai Tatib karena masuk sebelum 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Kemudian esensi lainnya ia menengarai yang bersangkutan tidak terima ketika hendak dirolling dari jabatannya sebagai Ketua Komisi.

Legislator yang akrab disapa Fathur itu juga menegaskan bahwa rapat soal rolling Alkap itu di internal partai dan bukan kewenangan fraksi.

Menurutnya, fraksi hanya kepanjangan tangan partai dan hanya menjalankan perintah partai untuk mengajukan surat dari DPC PKB terkait pergeseran anggota di komisi dan badan-badan.

“Jadi secara prinsip rapat itu bukan kewenangan internal partai. Fraksi hanya kepanjangan tangan DPC,” ujarnya.

Persoalan surat masuk yang tanpa tandatangan sekretaris, menurut Fathur sebenarnya tidak mengurangi esensi surat dan tetap sah.

Ia justru menilai protes Hariyanto itu sebenarnya didasari rasa tidak menerima keputusan partai akan tetapi berupaya merubah opini demi pembenaran diri.

Padahal jika ada hal yang kurang sependapat, masih bisa disampaikan baik-baik ke fraksi dan partai. Bukan di forum paripurna.

“Kalau Mas Hariyanto tidak sependapat ya laporan ke partai. Bukan ke fraksi. Kalau menyadari sebagai anggota DPRD berangkat dari partai ya harus tunduk kepada partai. Ini menyangkut jabatannya sebagai ketua komisi. Artinya nggak kersa (berkenan) kalau ketua komisi digeser, intinya itu aja. Sebenarnya dalam dinamika politik, pergeseran itu sudah biasa. Kalau menyikapinya seperti itu berarti kedewasaan berpolitiknya belum sampai sana,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com